Timika, Papuadaily – Berkas perkara kasus penganiayaan dengan korban berinisial RP alias Achel yang dirantai oleh Pelaku AO alias Ongen di Jalan Pattimura Ujung, kini dinyatakan lengkap atau naik tahap II, Selasa (6/5/25).
Tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti ini oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 762 /R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 06 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P21).
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela.
Atas perbuatannya, tersangka AO alias Ongen terancam pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” kata AKP Putut Yudha.
Adapun perkara ini terjadi di jalan Pattimura ujung Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIT.
Hal ini dilakukan tersangka AO alias Ongen terhadap korban RP alias Achel karena tersangka tidak menginginkan hubungan asmaranya putus.
Alhasil, secara spontanitas tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta merantai korban. Video terkait penganiayaan terhadap korban itu juga sempat beredar di platform media sosial.
Korban yang tak tahan lalu melarikan diri dan melaporkan tindakan yang dialaminya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru.
Penanganan perkara Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi resmi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor: LP / B / 33 / III / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 06 Maret 2025.
Berdasarkan LP di atas, polisi pun melakukan pendalaman dan mencari tahu keberadaan AO yang saat itu masih berstatus sebagai terduga pelaku.
Tak berlangsung lama, AO alias Ongen pun berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa besi ulir (Linggis) oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.
Polisi pun melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku. “Dan dalam pengembangan penyidikan Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya,” tutup AKP Putut.