Timika, Papuadaily – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan WR Supratman, Timika. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (15/04/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Senin (13/04/2026) sekira pukul 22.00 WIT.
“Setelah mendapatkan informasi adanya aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam, kami bersama tim langsung gerak cepat untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku,” ujar Ipda Teguh di ruang kerjanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Akhirnya, kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi kolam ikan Kampung Karang Senang SP.3 Lokal Kuala Kencana, sekira pukul 03.15 WIT.
Kedua pelaku yang berinisial ST alias Toni (18) dan AT alias Sui (20) ini mengakui perbuatannya. Selain menangkap pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 46 cm yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban bernama Mozard E.M (17) sedang duduk di trotoar Jalan WR Supratman. Tanpa diduga dan tanpa alasan yang jelas, sekelompok orang mendatangi korban dan langsung mengayunkan senjata tajam. Setelah melukai korban, para pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan di tangan kiri dan bagian belakang kepala. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Mimika.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/57/IV/2026/SPKT/POLSEK MIMIK BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 14 April 2026.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku juga sudah mengakui senjata yang diamankan adalah milik mereka yang digunakan saat beraksi.
Ipda Teguh menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk menggali motif dan modus operandi, serta memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku hingga ke tahap peradilan.
“Kami akan terus melakukan upaya pengungkapan lanjutan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang masuk. Hal ini juga sebagai bentuk edukasi dan pembelajaran hukum bagi masyarakat,” tegasnya.







