Timika, Papuadaily – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap pelaku aksi penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada Rabu (18/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus ini berhasil dilakukan kurang dari 24 jam pasca peristiwa tersebut.
Adapun korban yang meninggal dunia dalam kasus ini berinisial DK (22) dan pelakunya berinisial MR alias T (23). AKP Fajar mengatakan, peristiwa ini terjadi di jalan belakang Hotel Serayu Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 10.15 WIT malam.
Dijelaskan, saat itu seorang tukang ojek melintas sambil membonceng penumpang di jalan sekitaran tempat kejadian perkara (TKP).
Saat melintas tepat di TKP, pelaku MR alias T yang juga melintasi jalan tersebut akhirnya saling senggol dengan tukang ojek di pasar perempatan belakang Hotel Serayu.
Kemudian, korban yang dibonceng oleh tukang ojek tersebut tidak terima dan korban melempar pelaku dengan batu. Selanjutnya, pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan dan menikam korban.
“(Setelah kejadian-red), korban diketahui menelpon pelapor yang merupakan keluarga korban yang saat itu sedang berada di Bank BPD. Pelapor selanjutnya keluar dan menuju Ke lokasi korban (berada-red) dan saat itu korban sudah bersimbah darah,” kata AKP Fajar melalui keterangan tertulisnya.
“Selanjutnya Pelapor membawa korban ke RSUD dan membuat laporan di SPKT Polres Mimika. Namun karena mengalami luka di bagian dada sebelah kiri, korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Mimika,” tambahnya.
AKP Fajar melanjutkan, atas kejadian tersebut, Kapolres Mimika memerintahkan agar dilakukan penyelidikan agar segera menangkap pelaku.
Selanjutnya, Sat Reskrim bersama dengan unit reskrim Polsek Mimika Baru bergerak untuk lakukan penyelidikan.
“Tidak lama kemudian tim berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di salah satu perumahan di Jalan Ahmad Yani. Tim bergerak dan pada pukul 16.35 WIT, tim berhasil menangkap pelaku,” jelas AKP Fajar.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, pisau yang di gunakan pelaku, kendaraan R2 milik pelaku serta baju milik korban.
“Pelaku telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mimika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Korban sudah dibawa ke rumah duka,” ujar Fajar.
“Diharapkan pihak keluarga korban mempercayakan kasus ini kepada kami Sat Reskrim Polres Mimika untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibamas di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.