Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK Mimika menggelar konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik Kabupaten Mimika, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau, serta sejumlah anggota DPRK Mimika.
Konsultasi ini menjadi bagian dari proses pematangan rancangan yang akan menjadi dasar pembentukan dan pengelolaan perusahaan daerah yang menangani penyediaan air minum dan air limbah domestik di Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, rancangan tersebut masih membutuhkan proses konsultasi dan pembahasan lebih lanjut agar setiap ketentuan di dalamnya dapat disusun secara matang sebelum ditetapkan.
“Tujuan daripada rancangan ini secara umum sudah kita sepakati, sudah dibahas di pertemuan pertama. Nanti kita bahas di dalamnya, kita butuh konsultasi ini, dan baru kita bisa susunkan apa yang sudah kita rencanakan,” ujar Rettob.
Menurutnya, setelah dasar rancangan tersebut disepakati, pemerintah baru dapat menentukan bentuk perusahaan yang akan dibentuk, termasuk mekanisme pemilihan serta struktur pengelolaannya.
Ia menilai sejumlah hal penting, seperti keberadaan direksi dan tata cara pembinaan direksi, perlu diatur secara jelas dalam rancangan tersebut.
“Kalau pertemuan sudah dapat, kita menentukan perusahaannya apa. Di dalam ada pemilihan, itu harus secara matang. Kita harus koreksi yang lemah, nanti kita terus kemana-mana,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak lain pada tahap awal untuk membantu menjalankan perusahaan. Langkah tersebut dapat dilakukan sembari pemerintah menyiapkan perusahaan daerah sendiri.
“Untuk awal memang sebaiknya kita hanya membutuhkan orang profesional yang membantu kita. Habis itu baru nanti kita lihat, dan terpenting kita bisa jalankan dulu perusahaannya, sambil kita menyiapkan perusahaan sendiri dan kebutuhan lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses pembentukan perusahaan harus memiliki dasar hukum dan rancangan yang jelas. Menurutnya, tanpa dasar tersebut pemerintah tidak dapat menentukan langkah selanjutnya.
“Dasarnya ini dulu. Kalau belum ada dasar ini, kita nggak bisa buat apa-apa,” tegasnya.
Konsultasi Ranperda tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam menyiapkan sistem pengelolaan layanan air minum dan air limbah domestik yang lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaannya di Kabupaten Mimika.




