News  

Tanpa Dokumen Sah, Warga PNG Penjual Aksesori di SP2 Mimika Diamankan dan Akan Dideportasi

Timika, Papuadaily – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mengamankan seorang warga negara Papua Nugini (PNG) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian setelah kedapatan berjualan aksesori dan pakaian bermotif khas PNG di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Kabupaten Mimika.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, menjelaskan bahwa penanganan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 23 Juni 2026. Warga melaporkan adanya warga negara asing yang beraktivitas berjualan di sepanjang Jalan Cenderawasih SP2.

“Berdasarkan pemantauan dan informasi masyarakat, yang bersangkutan diketahui menjual pakaian bermotif PNG serta berbagai aksesori khas PNG di lokasi tersebut,” ujar Thomas dalam keterangan persnya di Mimika, Selasa (11/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pendalaman informasi. Pada 16 Juli 2026, petugas menemukan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap orang tersebut, yang teridentifikasi bernama Ben Alois Natkime alias Ruben Alois.

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah sebagai dasar masuk dan berada di wilayah Indonesia. Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut, meliputi verifikasi identitas, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga pendalaman kronologi kedatangannya ke Indonesia. Selama proses, ia ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ben Alois Natkime diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku. Apabila penyelidikan selanjutnya membuktikan ia masuk tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pelanggaran dapat dikenakan ketentuan yang lebih berat, yaitu Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Thomas menyatakan proses pemeriksaan telah selesai. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG guna menyelesaikan perkara sekaligus memproses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, Imigrasi Mimika mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Keterlibatan warga dinilai sangat penting dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Mimika.

“Ke depannya, kami akan terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Mimika,” tegas Thomas.