Timika, Papuadaily – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menggelar sosialisasi keimigrasian di SMA Negeri 6 Mimika pada 16 April 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan pelajar, terkait fungsi dan peran keimigrasian, serta pengenalan sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Kegiatan pada Kamis (16/4/2026) ini bertujuan memberikan edukasi kepada siswa mengenai pentingnya dokumen perjalanan seperti paspor, prosedur pembuatannya, hingga pemahaman dasar mengenai lalu lintas keluar-masuk orang ke wilayah Indonesia.
Selain itu, siswa juga diperkenalkan dengan peluang pendidikan melalui Poltekim yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam sosialisasi tersebut, materi juga mencakup bahaya dan konsekuensi pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan visa serta tindak pidana perdagangan orang. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif, sehingga mendorong partisipasi aktif para siswa.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung, terutama pada sesi tanya jawab yang menjadi salah satu bagian paling diminati. Para siswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali informasi lebih dalam seputar keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar informasi terkait layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor dan izin tinggal, serta informasi mengenai sekolah kedinasan dapat dipahami dengan baik oleh para pelajar.

“Kami berharap para siswa dapat menjadi agen informasi yang turut menyebarkan pemahaman yang benar tentang keimigrasian di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Pihak SMA Negeri 6 Mimika menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi. Kerja sama serupa diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan bagi siswa.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi, guna meningkatkan kesadaran hukum serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

