ODC Ringkus KKB Terlibat Penembakan Karyawan Freeport, Berperan Pantau Situasi

dok/Satgas ODC

Timika, Papuadaily – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 meringkus seorang pria berinisial YM (24), diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, Minggu (7/6/2026), mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada Maret 2026.

banner 325x300

“YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia yang terjadi di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg,” kata Yusuf.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YM diduga terlibat dalam aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.

Penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau situasi dengan menggunakan teropong untuk mengawasi pergerakan petugas keamanan maupun masyarakat saat aksi berlangsung. Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok bersenjata lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia dan BM alias N yang hingga kini masih dalam pencarian aparat.

Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menduga YM dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 apabila ditemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan lain terkait kepemilikan maupun penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak sesuai hasil pengembangan perkara.

Kasatgas Humas menyatakan bahwa apabila keterlibatan tersangka terbukti dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, yang bersangkutan terancam pidana berat hingga penjara seumur hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional oleh Satgas Operasi Damai Cartenz. Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Faizal menambahkan, aparat akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai gangguan keamanan di Papua Tengah.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus penembakan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain yang terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.

“Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” kata Adarma.

Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak dan Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kelompok bersenjata yang beroperasi di Papua Tengah.