Timika, Papuadaily – Kepolisian Resor Mimika menetapkan Aipda M, anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga berinisial B.C.P. di Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, Senin (10/8/2026). Ia mengatakan proses hukum terhadap anggota kepolisian tersebut tetap dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan.
Menurut Alfredo, penanganan perkara juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua untuk memastikan dugaan pelanggaran pidana maupun etik yang dilakukan tersangka dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Pelaku ini sudah kita tetapkan tersangka. Perkembangan selanjutnya nanti kita lihat karena masih ada proses-proses lainnya, seperti pendalaman dari pihak Propam. Polda juga turun tangan langsung,” kata Alfredo.
Polisi Belum Temukan Indikasi Perencanaan
Alfredo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi adanya perencanaan atau niat sebelumnya dari Aipda M untuk menghilangkan nyawa korban.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian sebelum tembakan dilepaskan, termasuk posisi tersangka, korban, dan pihak-pihak lain yang berada di lokasi.
Kapolres menyebut Aipda M sebelumnya sempat meninggalkan lokasi dan hendak masuk ke mobil sebelum insiden penembakan terjadi.
“Berdasarkan keterangan yang kita dapat di lapangan dan saksi-saksi, dia sebenarnya sudah meninggalkan lokasi. Sudah melangkah pulang dan hendak masuk ke mobil,” ujar Alfredo.
Karena itu, kata dia, penyidik masih mendalami konteks tindakan tersangka, termasuk kemungkinan adanya situasi yang membuat tersangka merasa terpaksa mengambil tindakan tertentu.
“Tidak ada niat juga. Makanya ini masih terus didalami, apakah tindakan overmacht atau semacamnya, bagaimana, apakah masuk unsurnya. Ini masih terus didalami. Tapi untuk penetapan tersangkanya sudah kita tetapkan,” katanya.
Senjata Api Menggunakan Peluru Tajam
Dalam insiden tersebut, senjata api yang digunakan Aipda M dipastikan meletuskan peluru tajam. Tembakan tersebut mengenai bagian kepala B.C.P. hingga korban meninggal dunia.
Kendati demikian, Alfredo mengatakan konstruksi hukum perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidikan. Polisi masih mengacu pada sangkaan awal dan akan menyesuaikan pasal yang diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti serta keterangan saksi.
“Pasal 358 saat ini masih. Nanti kita lihat perkembangan lagi. Intinya, dalam proses ini kita tegak lurus,” kata Alfredo.
Berawal dari Perselisihan Rumah Tangga
Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu siang, 2 Agustus 2026, di kawasan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika.
Insiden tersebut bermula dari bentrokan fisik yang terjadi secara tiba-tiba di lingkungan permukiman. Perselisihan itu diduga berkaitan dengan persoalan domestik dan rumah tangga.
Aipda M diketahui telah pisah rumah dengan istrinya selama sekitar tiga bulan. Keduanya juga disebut tengah menjalani proses perceraian.
Dalam situasi tersebut terjadi keributan yang kemudian berujung pada penggunaan senjata api oleh Aipda M. Peluru tajam yang dilepaskan mengenai kepala B.C.P. dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, Aipda M tidak melarikan diri. Ia mendatangi Polsek Mimika Baru untuk mengamankan diri dari kemungkinan amuk massa sekaligus menyerahkan diri kepada kepolisian.
Propam Turut Periksa Dugaan Pelanggaran Etik
Selain penyidikan pidana, pemeriksaan internal terhadap Aipda M juga dilakukan Propam Polda Papua.
Penyidik Satreskrim Polres Mimika bersama Propam kini masih mengumpulkan dan menguji sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Pemeriksaan antara lain diarahkan untuk memastikan kronologi penembakan, posisi para pihak saat kejadian, serta jumlah peluru yang ditembakkan dari senjata api tersangka.
Polisi juga mendalami kondisi yang melatarbelakangi penggunaan senjata api tersebut.
Aspek yang diperiksa mencakup kemungkinan adanya pembelaan terpaksa atau noodweer, keadaan memaksa atau overmacht, hingga kemungkinan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Pendalaman tersebut menjadi penting karena tersangka merupakan anggota kepolisian yang memiliki kewenangan membawa dan menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu.
Namun, seluruh kemungkinan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Kepolisian belum menyimpulkan apakah tindakan Aipda M dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri yang dibenarkan hukum atau justru merupakan penggunaan kekuatan yang melampaui batas.
Dengan penetapan Aipda M sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahap pendalaman alat bukti dan konstruksi perkara untuk menentukan pertanggungjawaban pidana maupun etik atas kematian B.C.P.






