KNPB Timika Desak Penyelesaian Konflik Papua Lewat Mekanisme Internasional

Ketua KNPB Timika, Yanto Awerkion, berorasi di depan Kantor DPRK Mimika, Rabu (30/9/2026). Papuadaily/Crystal

TIMIKA, Papuadaily – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika unjuk rasa damai di Gedung DPRK Mimika, Rabu (30/9/2026). Dalam aksi tersebut, KNPB menyampaikan sejumlah tuntutan terkait sejarah politik Papua, persoalan hak asasi manusia (HAM), konflik bersenjata, hingga status politik Papua.

Aksi itu digelar dalam momentum yang oleh KNPB disebut sebagai peringatan 64 tahun Perjanjian Roma dan New York. Ketua KNPB Timika, Yanto Awerkion, mengatakan kedua perjanjian tersebut memiliki keterkaitan dengan perjalanan politik Papua hingga saat ini.

banner 325x300

Dalam pernyataan sikapnya, KNPB mempersoalkan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Mereka menilai proses tersebut tidak berlangsung secara demokratis dan mengklaim pelaksanaannya diwarnai intimidasi, teror, manipulasi, serta pelanggaran HAM.

KNPB juga menyoroti pengesahan hasil Pepera melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2504 (XXIV) pada November 1969.

Menurut KNPB, persoalan politik dan keamanan Papua belum selesai. Mereka mengaitkan kondisi saat ini dengan kebijakan pemerintah pusat, investasi, eksploitasi sumber daya alam, kriminalisasi, pembatasan ruang demokrasi, serta operasi militer.

“Rakyat bangsa Papua dihadapkan dengan situasi krisis kemanusiaan dan militerisme yang semakin parah dengan berbagai macam regulasi pemerintah pusat dan kapitalis yang disahkan dalam beberapa tahun terakhir,” demikian pernyataan sikap KNPB Mimika.

KNPB juga mengaitkan konflik bersenjata di sejumlah wilayah Papua dengan pengungsian dan korban jiwa. Dalam pernyataannya, mereka menyebut sebanyak 127.031 orang menjadi pengungsi internal.

Minta PBB dan MSG jadi Mediator

Salah satu tuntutan utama KNPB Timika adalah membuka mekanisme penyelesaian konflik Papua dengan melibatkan pihak internasional.

KNPB menyebut pemerintah Indonesia sebagai salah satu pihak dalam konflik Papua. Karena itu, mereka meminta persoalan HAM yang menurut mereka berlangsung sejak 1961 hingga sekarang dibahas melalui mekanisme yang melibatkan pihak internasional.

KNPB juga mempersoalkan operasi TNI dan Polri di Papua. Mereka meminta dugaan pelanggaran HAM yang mereka kaitkan dengan operasi tersebut diproses melalui mekanisme hukum internasional.

Dalam pernyataannya, KNPB secara khusus meminta PBB dan Melanesian Spearhead Group (MSG) mengambil peran sebagai mediator dalam penyelesaian konflik politik Papua.

“Konflik politik bangsa Papua kami meminta PBB, Roma dan MSG segera menjadi mediator untuk memediasi konflik politik bangsa Papua,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Defenisi OAP

KNPB menolak wacana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) yang mereka kaitkan dengan pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan kebijakan Kementerian Dalam Negeri.

Mereka menegaskan Papua bukan tanah kosong. KNPB juga menyerukan penghentian apa yang mereka sebut sebagai genosida, ekosida, dan etnosida di Papua.

Selain itu, KNPB menyatakan menolak pendataan ulang pengungsi yang dilakukan Kementerian HAM RI di Papua. Mereka meminta proses pendataan mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang terdampak konflik.

Kelompok tersebut juga menolak dialog yang mereka sebut sebagai “dialog versi Jakarta”. KNPB menginginkan penyelesaian konflik melalui perundingan yang dimediasi pihak internasional.

Tuntut Referendum

Pada bagian lain pernyataannya, KNPB meminta Belanda, Amerika Serikat, Roma, dan PBB meninjau kembali Perjanjian New York serta perjanjian yang mereka sebut sebagai Roma Agreement terkait hak penentuan nasib sendiri masyarakat Papua.

KNPB berpendapat proses penentuan nasib sendiri masyarakat Papua pada 1969 tidak dilakukan melalui mekanisme satu orang satu suara.

Atas dasar pandangan tersebut, mereka menuntut digelarnya referendum ulang bagi rakyat Papua Barat untuk menentukan masa depan politiknya.

Secara garis besar, tuntutan KNPB Mimika mencakup penyelesaian akar konflik Papua melalui mekanisme internasional, penghentian operasi militer, keterlibatan PBB dan MSG sebagai mediator, perlindungan hak masyarakat terdampak konflik, serta pelaksanaan referendum ulang.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi di Gedung DPRK Mimika. Sejumlah tuntutan KNPB kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRK Mimika, Asri Akkas, yang mengatakan lembaga legislatif akan mempelajari tuntutan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.