Timika, Papuadaily – Forum Pemilik Hak Suling (FPHS) Tsingwarop menggelar workshop bertema “Sosialisasi dan Penguatan Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat Papua atas Tanah Adat di Tanah Papua” di Kabupaten Mimika, Jumat (25/9/2026).
Workshop tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dr. Najamuddin Gani, Haris Azhar, dan Ronny S. Marjan. Kegiatan ini diikuti berbagai unsur masyarakat, termasuk kepala suku, pimpinan lembaga adat, paguyuban, organisasi pemuda, serta organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Mimika.
Ketua Panitia, Litinus Niwilingawe, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kedaulatan masyarakat hukum adat atas tanah adat di Papua.
“Tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar lebih memahami bahwa mereka sebenarnya memiliki hak dan kedaulatan di atas tanah mereka untuk membangun kehidupan hari ini dan generasi ke depan,” kata Litinus.
Menurutnya, masyarakat adat perlu memiliki kesadaran untuk menjaga tanah, alam, serta hak-hak adat yang dimiliki agar tetap terlindungi di tengah berbagai kepentingan dan perkembangan pembangunan.
Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, workshop tersebut juga menjadi ruang publik untuk membahas peran pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
“Dari sisi regulasi atau aturan yang berlaku di Republik ini, bagaimana dapat memberikan masyarakat adat posisi yang benar dan baik sehingga masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.
Litinus mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat dari tiga kampung atau masyarakat Mimika, tetapi dibuka untuk berbagai unsur masyarakat.
“Kami mengundang ketua-ketua paguyuban, kepala suku, pimpinan lembaga adat, organisasi pemuda dan OKP yang ada di Kabupaten Mimika supaya diskusi publik ini berjalan,” katanya.
Ia berharap diskusi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai keberadaan dan hak masyarakat adat kepada masyarakat Mimika, Papua, maupun publik Indonesia.
Ia menegaskan, hasil workshop tidak akan berhenti pada kegiatan sosialisasi. Panitia bersama masyarakat akan merumuskan hasil pembahasan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan.
“Workshop ini akan melahirkan sebuah rekomendasi kepada stakeholders atau pihak-pihak yang berkepentingan. Panitia akan berkumpul bersama masyarakat untuk merumuskan hasil akhir daripada workshop ini,” jelasnya.
Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk menentukan langkah dan pertemuan lanjutan guna menjaga kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka atas tanah adat.







