News  

Koalisi HAM Papua Soroti Penegakan Hukum Kasus Senjata Api yang Terkesan Diskriminatif

Penangkapan Abdon Kisamdu di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 19 September 2026 menjadi salah satu kasus yang disorot Koalisi HAM Papua. (Foto: Istimewa)
banner 468x60

Timika, Papuadaily – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyoroti dugaan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus perdagangan senjata api di Papua.

Koalisi menilai aparat selama ini lebih banyak menangkap dan memproses hukum pihak yang diduga membeli senjata api, sementara pihak yang diduga memasok atau menjual senjata api dinilai belum tersentuh secara maksimal.

Sorotan itu mencuat setelah penangkapan Abdon Kisamdu, yang disebut sebagai Wakil Komandan Batalyon TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 19 September 2026.

Dalam siaran pers Koalisi HAM Papua yang diterima Papuadaily, Selasa (13/10/2026), koalisi mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak berinisial BA yang disebut sebagai orang yang akan menjual senjata api kepada Abdon.

Koalisi meminta Presiden RI memerintahkan Kapolri dan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III untuk memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut, baik pembeli maupun penjual.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pembeli, sementara pihak yang diduga menjual atau memasok senjata api tidak diproses,” demikian pokok pernyataan koalisi dalam siaran pers tersebut.

Koalisi merujuk pada keterangan Pangkogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto yang sebelumnya menyebut Abdon mengaku telah tiga kali mentransfer uang kepada seseorang berinisial BA untuk pembelian senjata api.

Berdasarkan keterangan tersebut, Abdon disebut akan menerima senjata api di kawasan Kali Seng, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Aparat juga dikabarkan menemukan percakapan dalam perangkat elektronik milik Abdon yang berkaitan dengan rencana transaksi tersebut.

Koalisi menilai informasi mengenai identitas pihak yang diduga menjadi penjual, aliran transfer uang, serta komunikasi elektronik itu perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut koalisi, penangkapan pihak yang diduga hendak membeli senjata api semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan pemasok, perantara, hingga penjual yang terlibat dalam transaksi.

Namun, koalisi menyatakan bahwa hingga siaran pers tersebut diterbitkan pada 13 Oktober 2026, pihak berinisial BA belum diketahui telah ditangkap atau diproses hukum dalam perkara tersebut.

Belum adanya informasi mengenai penindakan terhadap BA, menurut koalisi, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi aparat dalam mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.

Koalisi menilai penegakan hukum yang hanya berfokus pada pembeli berisiko mengabaikan peran pihak yang diduga menyediakan senjata api. Padahal, pengungkapan jalur pasokan dan jaringan penjualan dinilai penting untuk memutus mata rantai perdagangan senjata api di Papua.

Koalisi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketentuan tersebut menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, serta perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.

Atas dasar itu, koalisi menduga terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum apabila pihak yang diduga membeli senjata api diproses, sedangkan pihak yang diduga menjualnya tidak ditindaklanjuti secara sepadan.

Meski demikian, dugaan diskriminasi tersebut merupakan penilaian koalisi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Desak Kapolda hingga Komnas HAM turun tangan

Dalam siaran persnya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Pertama, meminta Presiden RI memerintahkan Kapolri dan Kogabwilhan III mengusut serta memproses hukum pihak berinisial BA apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan penjualan senjata api di Yahukimo.

Kedua, mendesak Kapolri dan Kogabwilhan III memastikan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembelian dan penjualan senjata api berjalan tanpa diskriminasi.

Ketiga, meminta Kapolda Papua memerintahkan Kapolres Yahukimo menyelidiki dan menindak pihak berinisial BA sesuai ketentuan hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

Keempat, koalisi meminta Kejaksaan Tinggi Papua berkoordinasi dengan kejaksaan yang berwenang terkait penanganan perkara Abdon Kisamdu. Koalisi juga meminta agar penanganan perkara tersebut tidak mengabaikan pengusutan terhadap pihak yang diduga menjual senjata api.

Kelima, koalisi mendesak pengadilan di Papua memastikan setiap perkara diperiksa secara adil berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan pihak lain yang diduga terlibat.

Keenam, koalisi meminta Komnas HAM RI mengawasi penegakan hukum dalam kasus dugaan transaksi jual beli senjata api tersebut.

Koalisi berpandangan, pengusutan terhadap pihak yang diduga memasok senjata api penting untuk mencegah berulangnya transaksi serupa dan mengurangi risiko dampak konflik bersenjata terhadap masyarakat sipil di Papua.

Koalisi menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan hanya pihak yang tertangkap ketika transaksi hendak dilakukan.