Timika, Papuadaily – Sebanyak 103 pasangan suami istri di Kabupaten Mimika mengikuti sidang isbat nikah dan nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Mimika di Graha Eme Neme Yauware, Rabu (5/8/2026).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, mengatakan legalitas perkawinan merupakan fondasi penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga. Selain mengesahkan status perkawinan, pencatatan yang sah juga menjamin hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak.
Menurutnya, perkawinan yang tercatat secara resmi tidak hanya menjadi ikatan lahir dan batin, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas kedua orang tua secara sah.
“Hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah dalam perjalanan hidup saudara sekalian. Momentum ini hendaknya dijadikan sebagai awal untuk membangun rumah tangga yang harmonis, rukun, saling menghormati, saling mengasihi, serta mampu menjadi keluarga yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan,” kata Abraham.
Ia mengapresiasi kolaborasi antara Disdukcapil, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama Mimika, dan seluruh pihak yang telah menghadirkan pelayanan terpadu bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Momentum peringatan HUT RI ini kami manfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hari ini sebanyak 103 pasangan mengikuti isbat nikah dan nikah massal. Ini menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan pelayanan yang prima,” ujar Slamet.
Melalui pelayanan terpadu tersebut, para peserta tidak hanya memperoleh pengesahan perkawinan, tetapi juga langsung menerima berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status terbaru, buku nikah, hingga kartu nikah digital.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Mimika juga memberikan voucher menginap di salah satu hotel di Timika kepada seluruh pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut.
Di sela kegiatan, Penasihat Perkawinan Gabriel Rettobyaan mengingatkan para pasangan bahwa keharmonisan rumah tangga dibangun melalui komunikasi yang baik, saling memahami, dan saling menerima kekurangan satu sama lain.
“Setiap suami maupun istri mempunyai kekurangan. Karena itu, bangunlah dialog dan komunikasi yang baik. Dengan demikian, setiap badai yang menerpa rumah tangga dapat dilalui bersama,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kegiatan isbat nikah dan nikah massal dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatat setiap peristiwa penting kependudukan. Dengan demikian, setiap keluarga memiliki kepastian hukum sekaligus memperoleh akses yang lebih mudah terhadap berbagai layanan publik.






