News  

Satgas Damai Cartenz Amankan Lima Orang dan Sejumlah Barang Bukti di Keerom

Timika, Papuadaily – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua terus mengembangkan penanganan perkara setelah mengamankan lima orang, termasuk salah satu pimpinan kelompok bersenjata, serta sejumlah barang bukti di Kabupaten Keerom, Papua.

Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September 2026.

banner 325x300

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan HN alias YN, yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta, bersama empat orang lainnya, yakni AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).

“Saat ini kami tengah mendalami kasus untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” ungkap Kasatgas Humas, Rabu (16/9/2026).

Dari penindakan awal, petugas mengamankan senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi lainnya. Pengembangan penyidikan pada Kamis (17/9/2026) kembali menemukan barang bukti berupa senjata laras panjang rakitan, beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm, 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm, senjata api panjang jenis PCP, serta senjata tajam berupa parang dan kampak.

Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Keerom untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul dan keterkaitannya dengan pihak yang diamankan.

YN disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.

Kemudian Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman pidana paling lama 1 tahun. Sedangkan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kasatgas Humas mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi perkembangan perkara dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar.

“Kita sering melihat kelompoknya mengklaim bahwa yang ditangkap adalah warga sipil. Padahal proses ini telah melalui pemeriksaan dan pendalaman data awal. Kita akan tetap lakukan pengembangan secara menyeluruh,” tegasnya.

Kaops Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Sementara Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.