News  

PN Timika: Penundaan Eksekusi Lahan SP2 Tak Mengubah Status Hukum dan Putusan Inkrah

Warga palang Jalan Cenderawasih depan Lorong Garuda dan Lorong Celebes, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Moh)

Timika, Papuadaily – Pengadilan Negeri (PN) Timika menunda sementara pelaksanaan eksekusi sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih, Satuan Pemukiman (SP) 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan masyarakat setelah terjadi aksi penolakan yang berujung pada pemalangan jalan.

Keputusan tersebut disampaikan PN Timika melalui siaran pers resmi yang ditandatangani Hakim sekaligus Humas PN Timika, Agusta Pamungkas, pada Jumat (7/8/2026).

Dalam keterangannya, PN Timika menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara perdata tersebut telah selesai dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Penundaan dilakukan semata-mata dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan, maupun aparat yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi,” ujar Agusta.

Penundaan eksekusi dilakukan setelah aksi penolakan warga pada Kamis (6/8/2026) sempat mengganggu aktivitas di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Lorong Garuda dan Lorong Celebes. Dalam aksi tersebut, warga membakar ban bekas serta memasang batang kayu di badan jalan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang selama ini mereka tempati.

Putusan Telah Inkrah

PN Timika menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari gugatan perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim yang diajukan Ny. Anna Anggraini pada 6 September 2025.

Gugatan ditujukan kepada Yona Magay sebagai Tergugat I, Anton Wandegau sebagai Tergugat II, Ny. Lana Erawati sebagai Turut Tergugat I, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika sebagai Turut Tergugat II.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan memiliki hak atas dua bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1660 dan Nomor 1656 yang dibeli dari Lana Erawati pada 2006. Namun, sejak 2019 lahan yang berada di kawasan depan Perumahan Pemda Mimika tersebut disebut telah dikuasai oleh Yona Magay dan Anton Wandegau.

PN Timika menyebut para tergugat telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, yakni pada 22 September, 29 September, dan 6 Oktober 2025. Meski demikian, para tergugat tidak pernah menghadiri persidangan.

Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menilai alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, hingga melakukan pemeriksaan setempat (descente).

Pada 11 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Karena tidak ada upaya hukum berupa banding dalam tenggat waktu 14 hari, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, penggugat mengajukan permohonan eksekusi dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim pada 4 Maret 2026. PN Timika menyatakan seluruh tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning (teguran), konstatering (pencocokan objek), hingga penyitaan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Rencana eksekusi lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 dengan pengamanan dari Polres Mimika akhirnya ditunda menyusul situasi yang dinilai belum kondusif.

Hormati Masyarakat Adat, Tegakkan Kepastian Hukum

PN Timika menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah status hukum perkara maupun putusan yang telah inkrah. Pengadilan memastikan pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada waktu yang tepat dengan tetap mengedepankan stabilitas keamanan.

Selain itu, PN Timika menyatakan tetap menghormati keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika. Namun demikian, setiap penyelesaian sengketa tetap harus berlandaskan prinsip negara hukum.

“Pengadilan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat, namun penegakan hukum harus tetap dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” demikian penegasan PN Timika dalam siaran persnya.