Timika, Papuadaily – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika segera menerapkan skema Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir di sejumlah kawasan ramai dan pusat aktivitas masyarakat di Timika.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan penerapan parkir tepi jalan tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami berusaha menyediakan sarana dan prasarana parkir di tempat-tempat keramaian maupun pusat perbelanjaan. Di lokasi tersebut nantinya juga akan ditarik retribusi parkir,” ujar Mikael saat diwawancarai, 11 September 2026.
Mikael menjelaskan, sosialisasi akan dilakukan selama satu bulan. Setelah itu, Dishub menargetkan sistem parkir tepi jalan mulai diberlakukan pada bulan berikutnya dengan menempatkan tenaga parkir di setiap titik yang telah ditentukan.
Untuk tahap awal, Dishub Mimika telah menyiapkan tujuh titik parkir tepi jalan umum, masing-masing satu titik di Jalan Hasanuddin, empat titik di Jalan Budi Utomo, dan dua titik di Jalan Cenderawasih.
Adapun tarif retribusi yang direncanakan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Menurut Mikael, pengelolaan tenaga parkir nantinya dapat melibatkan pihak ketiga. Namun, pihak yang mengelola wajib memiliki badan usaha yang jelas dan legal serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut, kata dia, menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menjawab persoalan keterbatasan lahan parkir, terutama bagi pelaku usaha yang tidak memiliki area parkir sendiri.
“Ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan lahan parkir. Selama ini ada masyarakat yang membangun usaha tetapi tidak memiliki lahan parkir. Lahan yang tersedia nantinya kami siapkan agar dapat dimanfaatkan masyarakat umum,” jelasnya.
Selain memanfaatkan badan jalan pada titik yang telah ditentukan, Dishub Mimika juga memiliki kewenangan untuk mengelola lahan kosong yang dapat disewakan dan dimanfaatkan sebagai lokasi parkir umum.
Parkir Liar Bakal Ditertibkan
Di tengah rencana penambahan titik parkir, Dishub Mimika juga menyiapkan regulasi untuk menekan praktik parkir liar yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah ruas jalan.
Mikael mengatakan, pihaknya bersama Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar penertiban parkir liar.
Regulasi tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi petugas untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kalau Perbup ini sudah jadi dan sudah kami sosialisasikan, tetapi masih ada yang melanggar, maka terpaksa kami derek. Sarananya sudah ada, tinggal eksekusi dan menunggu payung hukumnya,” pungkas Mikael.



