Timika, Papuadaily – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Mimika Baru dan Tim Buser Polres Mimika berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Seroja, Distrik Mimika Baru.
Pelaku Z alias Ical ditangkap pada Sabtu (12/7/2025) pukul 02.00 WIT di Jalan C Heatubun. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, dan Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa untuk mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Z alias Ical kemudian ditahan di Rutan Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian. Motif penganiayaan berawal dari kecurigaan pelaku terhadap korban, Steven Mally, yang diduga mencuri motor miliknya. K
orban mengalami luka bacok serius di kepala dan tangan, dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Mimika setelah menjalani operasi.
Atas perbuatannya, Z alias Ical dijerat pasal 354 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, atau 10 tahun jika korban meninggal dunia.
Kapolsek menyampaikan terima kasih kepada tim dan masyarakat atas kerjasama yang telah membantu mengungkap kasus ini. (Terry)