banner 728x250
News  

Satreskrim Polres Mimika hentikan pelarian buronan penipu kelas kakap

Tersangka (baju tahanan warna orange) dihadirkan dalam Konferensi Pers di Sat Reskrim Polres Mimika, Jumat (12/12/2025). Foto: Moh

Timika, Papuadaily – Setelah dua tahun menghilang dan sempat kabur hingga ke Amerika dan Hongkong, seorang buronan berinisial DWR alias Iwan (49) akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika.

Penangkapan ini menutup perjalanan buron yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Flamboyan Pesona No.17, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin, 8 Desember 2025.

“Jadi selama 2 tahun itu dia sempat kabur ke luar negeri, di Amerika dan di Hongkong sebelum akhirnya ditangkap,” kata Kapolres dalam konferesi pers di Kantor Sat Reskrim Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (12/12/2025).

Iwan dilaporkan oleh manajemen PT INDO PAPUA atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait proyek pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika. Kasus tersebut diduga terjadi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024, di mana tersangka menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 dari pihak pelapor tanpa pernah melunasi pembayaran.

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 464 / X / 2025 / SPKT / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH tanggal 2 Oktober 2025, penyidik Sat Reskrim Polres Mimika diterjunkan ke Jakarta untuk mengejar tersangka.

Dalam proyek tersebut, Iwan diduga menggunakan volume 983 M ready mix K-250, namun tidak membayar hingga pembangunan selesai. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp1.958.750.000.

“Jadi prosesnya satu bulan baru kita bisa mengungkap (kasus) ini. Jadi dia kan kontraktor nih, dia pesan itu tadi (bahan baku), tapi dia tidak membayarkan uang tersebut kepada pelapor, padahal bangunannya tetap jadi,” ungkap Kapolres.

Pada 27 November 2025, dua penyidik Subunit 1 Tipidter diterbangkan dari Timika ke Jakarta untuk mencari keberadaan tersangka. Namun, pencarian di alamat KTP tidak membuahkan hasil setelah security setempat menyatakan bahwa tersangka telah pindah lebih dari lima tahun.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hingga akhirnya mendapat petunjuk melalui tim cyber Polda Metro Jaya bahwa istri tersangka tinggal di kompleks Flamboyan, Ciputat.

Dengan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang, penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Pemantauan dilakukan sejak 5 Desember 2025. Hingga akhirnya, pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka terlihat memasuki rumah dan tim langsung melakukan penggeledahan bersama ketua RT serta security kompleks.

“Selanjutnya tim membawa terlapor ke Timika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan lebih dari 30 barang bukti, seluruhnya berupa tagihan pembayaran bahan baku.

Tidak hanya di Mimika, Iwan juga tercatat sebagai buronan di sejumlah kepolisian daerah lain. Ia memiliki dua laporan di Polda Metro Jaya, dua laporan di Polda Jawa Barat, satu laporan di Polda Bali, satu laporan di Polda Bangka Belitung, dan satu laporan di Polda Aceh.

Modusnya pun serupa, yakni memanfaatkan proyek-proyek pembangunan untuk melakukan penipuan, termasuk:

  • Pembangunan ETLE Polres Metro Jakarta Selatan (2024)
  • Pembangunan ETLE Polda Lampung (2024)
  • Pembangunan RS Bhayangkara Denpasar (2024)
  • Pembangunan Universitas Pendidikan Indonesia di Metro Jaya (2024)
  • Pembangunan Satpas SIM Polda Metro Jaya (2024)
  • Pekerjaan E-Drives dan E-Avis di Polda Aceh (2024)
  • Pengambilan bahan bangunan proyek di Polda Bangka Belitung

Kasus ini membuka kembali bagaimana rentannya proyek pembangunan terhadap tindakan penipuan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Polres Mimika memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga tuntas.