Timika, Papuadaily – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura melaksanakan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodeling PON XX Papua tahun 2021 di Mimika.
Pemeriksaan Setempat berlangsung di lokasi objek sengketa di Jalan Poros SP 5, Mimika, Jumat (19/9/2025), atas permohonan Herman Koedoeboen dan tim selaku Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang).
Pemeriksaan sebagai bagian dari tahapan persidangan oleh Majelis Hakim di luar gedung pengadilan ini bertujuan untuk memahami secara lebih mendalam kondisi dan fakta yang relevan dengan pokok perkara.
“Ini atas permintaan penasihat hukum terdakwa. Dilakukan untuk meninjau langsung lokasi, sehingga hakim bisa menilai dan nantinya menyesuaikan pada fakta di persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua, Raymond Biere.
Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala, Herman Koedoeboen, menyebut pihaknya mengajukan pemeriksaan setempat karena adanya kontroversi antara dakwaan jaksa mengenai volume timbunan dengan fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan para saksi di persidangan.
“Karena itu, untuk mengklarifikasi kontroversi tersebut diperlukan adanya pemeriksaan setempat. Kami mengajukan itu, dan Hakim mempertimbangkan bahwa relevan terhadap usulan itu maka dilakukanlah pemeriksaan,” ungkap Herman.
Ia mengungkap, perbedaan itu terutama terkait kondisi timbunan. Dalam dakwaan disebutkan volume ditentukan melalui metode leveling, sementara kontrak pekerjaan berbicara tentang kubikasi.
“Berdasarkan perhitungan leveling oleh ahli mereka, timbunan itu kerataannya berada di bawah jalan. Fakta tadi kita bisa lihat bersama menunjukkan bahwa tidak berada di bawah jalan, bahkan itu sama sejajar dengan jalan,” jelas Herman.
Menurutnya, penggunaan metode leveling untuk menghitung kubikasi tidak relevan. Dari pemeriksaan terhadap kubikasi melalui 198 titik sampel, menunjukkan variasi ketinggian timbunan mulai dari kurang dari satu meter hingga lebih dari satu meter.
“Karena itu kami sangat melihat bahwa sampai dengan pemeriksaan tadi belum ada alat bukti yang diajukan jaksa yang dapat membuktikan dakwaan tentang kekurangan volume dari pekerjaan dimaksud,” imbuhnya.
Herman juga menyoroti metode pengukuran yang digunakan ahli Jaksa. Menurutnya, penggunaan alat waterpass maupun foto udara tidak memiliki akurasi dalam menghitung volume atau kubikasi.
“Ahli menggunakan metode pengukuran dengan alat waterpass. Itu sendiri sudah tidak relevan, tidak memiliki akurasi dalam mengukur kubikasi. Sekalipun mereka menggunakan foto udara, foto udara itu hanya memetakan luasan lahan, tidak bisa membuktikan volume,” terangnya.
Ia menambahkan, seluruh temuan dan metode tersebut akan diuji kembali dalam pemeriksaan ahli pada sidang lanjutan mendatang.
Adapun dalam perkara ini JPU Kejati Papua mendakwa lima orang masing-masing mantan Kadis PUPR Mimika Dominggus R. H Mayaut, PPK Suyani, tenaga ahli Ade Jalaludin, Direktur PT. Karya Mandiri Permai Paulus Johanis Kurnala alias Chang, dan Direktur PT. Mulya Cipta Perkasa Ruli Koestaman.
Dakwaan Jaksa menyebut ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, yang seharusnya 222.477,59 m³ namun realisasi hanya sekitar 104.470,60 m³ sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp31.302.287.038,04 atau Rp31,3 Miliar.