Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Pemerintah Provinsi Papua diundang menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) pada Rabu (26/11/2025).
Rapat tersebut digelar untuk membahas pengelolaan saham 10 persen PT Freeport Indonesia yang selama ini dimiliki bersama oleh Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.
PT Papua Divestasi Mandiri merupakan entitas yang dibentuk pada 2018–2019, namun baru aktif menjalankan konsolidasi dan kegiatan korporasi sejak 2023.
Dalam struktur kepemilikan saham 10 persen Freeport, Kabupaten Mimika memegang porsi 7 persen, sementara 3 persen menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua, porsi yang ditetapkan sebelum adanya pemekaran Provinsi Papua Tengah.
Berdasarkan perjanjian induk dan Peraturan Daerah, kedua pemegang saham diwajibkan melakukan penyertaan modal ke PDM. Pemda Mimika telah menganggarkan Rp1,4 miliar, sementara Provinsi Papua menyiapkan Rp600 juta sebagai modal awal.
“Perda ini sudah berakhir tahun 2021 dan kami Kabupaten Mimika sudah menyetor 1,4 miliar dan Provinsi Papua juga mungkin sudah menyetor 600 juta,” jelas Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang dan aturan perusahaan, RUPS wajib dilaksanakan setiap akhir tahun. RUPS tahunan PDM pertama kali dilakukan pada 2024, sedangkan pertemuan di Jayapura pada 2025 merupakan RUPS tahun berjalan.
Dalam forum tersebut, direksi dan komisaris PDM menyampaikan laporan kinerja, rencana kerja, serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
“Jadi di RUPS kemarin, direksi dan komisaris PT Papua Divestasi Mandiri melaporkan rencana yang sudah dilakukan dan rencana yang akan dilakukan. Kita juga bicara soal pertanggungjawaban keuangan dan lain-lain,” ungkap Bupati John.
Ia kembali menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan PDM adalah hubungan korporasi antar-entitas bisnis, bukan hubungan antarpemerintah.
“Kalau B2B (business-to-business) maka kami Kabupaten Mimika memegang perusahaan itu, Mimika adalah pemegang saham sehingga kita harus hadir dan urusannya itu B2B,” katanya.
Meski kini Mimika berada di bawah administrasi Provinsi Papua Tengah, Bupati John menegaskan bahwa komposisi kepemilikan saham PDM tetap merujuk pada perjanjian induk: Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.
Hal inilah yang kemudian memicu kesalahpahaman di publik terkait kehadiran Pemda Mimika bersama Pemprov Papua dalam RUPS.
“Ada yang bilang saya melakukan mal administrasi karena saya bahas dengan Provinsi Papua dan bukan dengan Provinsi Papua Tengah. Yah memang tidak bisa karena sesuai dengan kepemilikan saham PDM masih 2 saja yakni Provinsi Papua dan Mimika sehingga saya dengan Gubernur Papua harus hadir,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak ada pembahasan mengenai peralihan saham dalam RUPS tersebut.
“Kalau peralihan dan lain-lain itu saya kira bukan kewenangan saya. Pemda Mimika tidak bisa mengintervensi ranah itu karena itu kewenangan gubernur dan juga kewenangan di pusat. Tapi sebagai bupati Mimika saya punya saham jadi saya harus hadir,” ujarnya.
Menurut Bupati John, isu perpindahan porsi 3 persen saham dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Tengah bukan ranah Pemda Mimika. Proses tersebut merupakan kewenangan dua provinsi dan pemerintah pusat, sesuai ketentuan perjanjian induk.
“Kami cenderung melihat progres dan laporan mereka (PT PDM). Kalau saat ini sudah ada Provinsi Papua Tengah maka kami juga tidak bisa berbuat apa-apa karena yang bisa melakukannya adalah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah yang difasilitasi kementerian,” jelasnya.
Menutup penjelasannya, Bupati John berharap publik tidak salah memahami dinamika korporasi antara pemerintah daerah dan PDM.
“Jadi jika ada yang menyebutkan saya mal administrasi maka saya pikir ini pandangan yang keliru. Kalau tidak memahami hal ini, kenapa tidak bertanya ke kami? Saya harap pahami dulu masalahnya baru memberikan kritik agar tidak membias ke mana-mana,” tandasnya.


