banner 728x250
News  

Tuntutan JPU dalam Kasus Venue Aeromodeling Mimika Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Timika, Papuadaily – Pengacara Herman A. Koedoeboen, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang), menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara pembangunan Venue Aeromodeling Mimika tahun anggaran 2021 tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Jayapura.

“Salah satu yang menjadi pertimbangan JPU menjatuhkan tuntutan 16 tahun kepada klien kami karena menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Tuntutan pidana yang dilakukan itu sama sekali mengabaikan fakta selama persidangan, itu hanya melakukan reformulasi dari surat dakwaan kepada surat tuntutan,” kata Herman saat ditemui usai sidang lanjutan di PN Jayapura, Rabu (3/12/2025).

Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan Nota Pembelaan atau Pledoi bersama para terdakwa lainnya. Herman menegaskan bahwa seluruh rangkaian fakta yang dipaparkan selama persidangan sama sekali tidak membuktikan dakwaan JPU.

JPU Kejati Papua sebelumnya mendakwa Paulus Johanis Kurnala bersama mantan Kepala Dinas PUPR Mimika Robert Dominggus Mayaut dan pihak lain menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan didasarkan pada dugaan kekurangan volume pekerjaan—dari kewajiban 222.477,59 m³ namun realisasi disebut hanya sekitar 104.470,60 m³—yang menurut JPU menimbulkan kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar.

Namun, Herman menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Ia menyoroti keabsahan perhitungan kubikasi tanah yang digunakan JPU.

“Sebagai orang manajemen konstruksi, yang bersangkutan tidak memiliki keahlian sebagaimana diatur dalam undang-undang yaitu Pasal (1) angka (28) KUHAP karena dia tidak memiliki kompetensi untuk melakukan perhitungan tentang kubikasi atau ketebalan tanah,” jelas Herman.

Sebaliknya, pihaknya menghadirkan saksi ahli geo teknik yang memiliki sertifikasi profesional dalam pengukuran ketebalan dan kubikasi tanah.

“Sehingga kami menyimpulkan bahwa dari aspek teknik maka ahli yang diajukan oleh JPU tidak memiliki nilai pembuktian sebagai scientific evidence. Sementara saksi ahli yang kami ajukan memiliki kompetensi sebagai scientific evidence karena dia juga dilengkapi dengan keahlian-keahlian yang diakui secara sertifikasi oleh lembaga-lembaga nasional tentang keahliannya,” beber Herman.

Selain aspek teknis, pembelaan juga menyoroti dasar penetapan kerugian negara oleh JPU yang merujuk pada keterangan ahli hukum keuangan negara Dr. Feri Harold Makawimbang.

“Berarti dia hanya bicara seputar peraturan-peraturan tentang tata kelola. Mekanisme dan tata cara menghitung audit kerugian keuangan negara bukan merupakan kompetensi yang bersangkutan. Karena itu perhitungan yang dia lakukan memang tidak berdasarkan auditing, hanya mengambil over apa yang dihitung oleh Willem Gaspers sebagai ahli teknik sipil konstruksi lalu dikonversi menjadi nilainya dia. Padahal ahli teknik sipil juga tidak memiliki kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara,” tutur Herman.

Menurutnya, unsur kerugian negara sebagai elemen delik tidak boleh dijadikan pemberat hukuman karena sudah menjadi bagian dari pasal yang didakwakan.

Ia juga menilai pernyataan JPU bahwa tindakan kliennya tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak memiliki dasar.

“Kebijakan pemerintah yang mana? Tidak ada suatu fakta dalam persidangan yang membuktikan itu dan tidak serta merta disimpulkan bahwa dengan seseorang dijadikan tersangka lalu kemudian secara otomatis dia tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kalau kesimpulannya demikian, itu sesuatu kekeliruan,” ujar Herman.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Herman optimistis majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta objektif yang muncul selama persidangan.

“Hakim akan berpatokan pada fakta yang terungkap dalam persidangan. Saya berkeyakinan, bahwa hakim akan berpatokan pada fakta persidangan,” ucapnya dengan nada optimistis.

Dalam persidangan yang sama, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim mengembalikan 208 barang bukti yang sebelumnya disita Kejaksaan.

“Kami sudah melampirkan seluruh bukti untuk menguatkan nota pembelaan, termasuk hasil pemeriksaan BPK, pemeriksaan fisik dimana tidak ada temuan apapun dalam pekerjaan pembangunan Venue Aeromodeling di Mimika,” jelas Herman.

Sebelumnya, JPU Kejati Papua menuntut Paulus Johanis Kurnala dengan pidana 16 tahun penjara serta kewajiban membayar denda Rp31,3 miliar atau kurungan badan selama delapan tahun.