News  

Kasus penembakan di Mile 60 resmi dilaporkan, Ikemal: proses harus terbuka

Tim hukum bersama Ikemal Mimika dan keluarga korban usai membuat LP di SPKT Polres Mimika, Kamis (10/7/2025)

Timika, Papuadaily – Polres Mimika akhirnya menerima laporan kasus penembakan dua orang pendulang di Mile 60 area operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah sebelumnya menuai polemik.

Kedua korban melalui tim hukum dari Ikatan Keluarga Maluku (Ikemal) Mimika dan YLBHI Papua Tengah melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Kamis (10/7/2025).

Tim Hukum korban, Agli Haryo Elkel, mengatakan laporan berdasarkan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Laporan Polisi (LP) kedua korban RR dan LS teregister dengan No LP 241 dan LP 242. Menurut Agli, keduanya menjadi korban penembakan dan penganiayaan oleh oknum anggota Satgas Amole, pasukan pengamanan obyek vital nasional PTFI.

“Sebelumnya tiga orang yang ditangkap tetapi dua orang ditembak dan dianiaya. Satunya sudah dibawa ke tahanan Polres Mimika di mile 32,” katanya.

Korban RR menderita sebanyak 8 luka tembak di bagian paha kiri. Ia telah menjalani perawatan di RSUD Mimika dan dilakukan operasi pengangkatan peluru karet yang bersarang di tubuhnya.

“Hari ini kedua korban akan dibawa ke Polres 32, kami belum mengetahui statusnya seperti apa. Nanti kami konfirmasi lagi ke Satreskrim,” kata Agli.

Tim hukum lainnya, Samuel Takndare, menyampaikan apresiasi kepada Polres Mimika yang akhirnya menerima laporan mereka setelah laporan sebelumnya sempat diwarnai perdebatan.

“Kami berterima kasih kepada Polres Mimika bahwa mulai hari ini tidak lagi ada isu yang berkembang bahwa laporan ditolak,” ujarnya.

Ia berharap siapapun yang terlibat dalam insiden penembakan itu dapat diproses secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Siapapun yang melakukan penembakan menggunakan alat negara bisa diproses secara hukum. Jadi siapapun dia, wajib untuk dituntut sesuai hukum pidana,” tegas Samuel.

Di samping itu, Ikemal Mimika dan YLBHI Papua Tengah juga akan menyurat langsung ke Presiden, Komisi III DPR, Komnas HAM, Irwasum dan Propam Mabes Polri agar kasus ini dapat diproses secara professional.

Ketua Ikemal Mimika Markus Samaran berharap para pelaku segera diproses hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban.

“Semua proses ini harus berjalan dan terbuka sebesar-besarnya kepada masyarakat dan kepada kami pihak korban,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satgas Amole menyebut tindakan tegas terukur dilakukan setelah menerima aduan dari SRM PTFI terkait pemotongan pipa konsentrat aktif maupun non aktif serta pipa solar yang telah terjadi sebanyak 14 kali sejak 21 Juni 2025 hingga 4 Juli 2025.

Satgas Amole juga mengeklaim telah melakukan pendekatan persuasif, namun para terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur menggunakan amunisi karet.

Polres Mimika pun telah menetapkan satu tersangka dari tiga orang pendulang yang diamankan atas dugaan perusakan dan pencurian pipa konsentrat milik PTFI.