Timika, Papuadaily – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa, kembali mengingatkan tiga mantan pejabat yang hingga saat ini belum mengembalikan kendaraan dinas milik pemerintah daerah, Kamis (2/10/2025).
“Kami sudah berulang kali mengirimkan Surat Peringatan, bahkan mendatangi kediaman mereka. Namun, kendaraan dinas tersebut tidak berada di lokasi,” ujarnya saat diwawancarai.
Marthen menyebutkan inisial tiga mantan pejabat tersebut adalah DK, HS, dan CK. Masing-masing mantan pejabat menggunakan satu hingga dua unit kendaraan yang sampai saat ini belum dikembalikan.
“Ketiga mantan pejabat tersebut masih berdomisili di Timika. Kami sangat mengharapkan agar mereka segera mengembalikan kendaraan dinas ke Bidang Aset BPKAD Mimika,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa upaya yang dilakukan BPKAD telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur tentang penertiban dan pemulihan aset daerah.