banner 728x250
News  

Sidang ditunda berulang kali, JPU Kejati Papua dinilai tidak hormati pengadilan

TIMIKA, Papuadaily – Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang), Herman Koedoeboen, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan tindakan yang tidak menghormati pengadilan atau contempt of court.

Penilaian itu muncul setelah persidangan kasus pembangunan Venue Aeromodeling Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 kembali ditunda untuk kelima kalinya oleh JPU di Pengadilan Tipikor PN Kelas I A Jayapura.

Dihubungi Sabtu (22/11/2025) malam, Herman tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap sikap JPU yang berulang kali menunda jalannya persidangan. Penundaan persidangan bahkan sudah terjadi lima kali.

Persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, kembali tidak terlaksana. Setelah menunggu sejak siang hingga sore, pada sekitar pukul 17.00 WIT majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan.

“Saya tidak tahu persis apa alasan penundaan karena saya tidak hadir saat itu, tapi menurut informasi yang saya terima penundaan sidang terjadi karena adanya mutasi pada pimpinan kejaksaan di daerah. Padahal mutasi itu sendiri tidak mempengaruhi sistem peradilan yang sementara berlangsung,” ujar Herman.

Ia menilai penundaan berulang tersebut berpotensi melanggar azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah.

“Ini yang perlu mendapat perhatian dari institusi kejaksaan di dalam penerapan hukum. Kita inginkan sebuah lembaga penegakan hukum yang betul-betul performance terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Herman, tindakan JPU Kejati Papua yang kembali menunda persidangan perkara pembangunan Venue Aeromodeling merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court.

“Ya, sudah bisa dapat disebut sebagai contempt of court. Tidak wajar penundaan sidang sampai lima kali. Setiap penjadwalan sidang yang ditetapkan oleh majelis hakim itu kan tidak terdapat keberatan-keberatan dari para pihak terkait. Sehingga secara etika dan moral penegakan hukum yah harus dihormati,” ujarnya.

Herman menambahkan, ketika tidak ada keberatan dari para pihak terkait, namun JPU tetap tidak menaati jadwal persidangan, maka hal itu merupakan pengabaian terhadap etika peradilan.

Ia juga menyoroti dampak penundaan sidang yang dinilai merugikan terdakwa yang hingga kini masih ditahan di Rutan Abepura Jayapura.

“Tentu saja klien kami sangat dirugikan untuk mendapat kepastian hukum. KUHAP telah memberikan jaminan tentang azas peradilan yang cepat, murah dan sederhana. Itu dimaksudkan agar terdakwa segera memperoleh kepastian hukum terhadap seluruh persoalan yang dihadapkan kepadanya,” bebernya.

Herman menjelaskan bahwa KUHAP tidak memberikan batasan jumlah toleransi penundaan sidang dalam suatu perkara pidana.

“Tidak ada suatu batasan di KUHAP, juga tidak ada kewenangan hakim untuk memberikan suatu batasan oleh UU untuk melakukan penundaan sidang hanya berapa kali. Logika sederhananya bahwa azas peradilan yang cepat, murah dan sederhana yang diatur oleh KUHAP itu tidak inheren atau sejalan dengan realita terjadinya penundaan sidang perkara ini sampai lima kali,” katanya.

Dalam kasus tersebut, JPU Kejati Papua mendakwa Paulus Johanis Kurnala bersama mantan Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert Dominggus Mayaut dan kawan-kawan, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menduga adanya kekurangan volume pekerjaan, dari seharusnya 222.477,59 m³ namun realisasinya hanya sekitar 104.470,60 m³, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar.

Namun demikian, Herman Koedoeboen menegaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung tidak satu pun alat bukti yang diajukan oleh JPU memiliki relevansi dan substansi kuat terhadap dakwaan tersebut.