Timika, Papuadaily – Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) mempertanyakan proses penyelidikan dugaan korupsi proyek jembatan gantung Banti – Aroanop di Distrik Tembagapura, Mimika yang berlangsung berlarut-larut.
Ketua Lemasa Karel Kum mengatakan, mestinya aparat penegak hukum bisa dengan mudah mengungkap dugaan korupsi proyek senilai Rp11,8 miliar tersebut karena kerugian negara sangat kasat mata.
“Tidak bisa kita menyembunyikan fakta-fakta di lapangan, sangat jelas. Bukti-bukti jelas bahwa proyek itu sama sekali belum selesai dan anggaran sudah dicairkan 100 persen,” kata Karel.
Karel benar-benar heran penegak hukum belum juga mengumumkan tersangka padahal kasus ini telah ditangani sejak lama. Dugaan korupsi proyek tahun 2023 itu awalnya ditangani Kejari Mimika kemudian dilanjutkan Polres Mimika.
“Belum ada tersangka. Jembatan belum jadi, baru anggarannya kemana. Jadi harus diselidiki baik, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Jika kasus ini tak segera diungkap, Lemasa pimpinan Karel Kum bakal meninjau langsung lokasi pengerjaan proyek jembatan gantung itu di Banti, Tembagapura.
“Nanti kami lembaga juga naik survei kalau memang tidak mau ungkap, nanti kami turun lapangan,” katanya.
Ia mengingatkan penegak hukum mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Prabowo bahkan berjanji menyingkirkan siapapun yang terindikasi terlibat praktek kotor tersebut.
“Inikan pak presiden punya komitmen yang sangat kuat untuk memberantas korupsi. Sehingga polisi harus benar-benar mendukung komitmen presiden tersebut,” tegas Karel.
“Kami lembaga berharap harus ada keterbukaan proses penegakan hukum ini, sehingga kami juga masyarakat merasa memiliki dan percaya terhadap penegakan hukum di republik ini,” lanjutnya.
Saksi baru
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi.
“Sudah 6 saksi yang kami sudah periksa, kemudian kami masih mengumpulkan alat bukti. Insyaallah nanti ada (penambahan saksi). Karena memang ada beberapa saksi juga yang masih di luar kota. Nanti ada surat pemanggilan kepada mereka,” katanya di Timika, Senin (1/7/2025).
Polres Mimika juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika yang sebelumnya menangani kasus tersebut.
“Kami kordinasi dengan kejaksaan, karena sebelumnya kasus ini ditangani oleh kejaksaan. Kami wajib koordinasi, bagaimana perkembangan selanjutnya,” kata dia.
Kapolres mengaku belum mengetahui secara pasti bahwa pengerjaan proyek itu sementara dilanjutkan lagi di tengah proses penyelidikan berlangsung.
“Kami cek dulu, karena inikan belum dalam rangka penyidikan, masih penyelidikan. Kalau misalnya ada hal seperti itu kita cek dulu,” ujarnya.
“Belum (tahu pekerjaan dilanjutkan) makanya kita cek dulu, apakah itu betul atau tidak,” sambung dia.