banner 728x250
News  

Kejari Mimika Periksa ASN Disperkimtan soal Proyek Tujuh Unit Rumah Otsus Rp8,7 Miliar

Kasi Intel Kejari Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo. (Foto: Istimewa)

Timika, Papuadaily – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Mimika terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah baru layak huni (RBLH) senilai Rp8,75 miliar.

Proyek tahun anggaran 2025 yang berlokasi di Distrik Hoeya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah ini didanai oleh Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan tujuh unit rumah yang tersebar di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo, mengatakan penyelidikan ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 yang diterbitkan pada 29 Maret 2026.

banner 325x300

​“Sampai dengan saat ini, tim penyelidik telah meminta keterangan dari dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan kegiatan pembangunan tersebut,” ungkap Dhendy dalam siaran pers resminya, Senin (8/6/2026).

Menurut Dhendy, tim jaksa penyelidik saat ini masih mendalami keterangan kedua ASN tersebut serta mengumpulkan dokumen pendukung untuk menemukan bukti awal indikasi tindak pidana korupsi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah perkara bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

​Hingga berita ini diturunkan, Kejari Mimika menyatakan belum melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Otoritas kejaksaan menegaskan proses hukum akan tetap menghormati prinsip praduga tidak bersalah.