Timika, Papuadaily – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti perkara pidana secara besar-besaran di halaman kantornya, Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (7/5/2026). Total sebanyak 11.614 item dari 52 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang hadir langsung dalam kegiatan ini menegaskan, aksi pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
“Tidak ada tempat bagi kejahatan di Mimika. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami ingin menyampaikan pesan kuat bahwa penegakan hukum di sini tegas dan nyata,” ujar Johannes.
Selain menyoroti kasus narkotika dan kriminalitas, Johannes juga meminta perhatian serius terkait maraknya aksi vandalisme yang mulai meresahkan.
“Coretan ada di mana-mana. Ini harus menjadi perhatian bersama. Kami mengajak masyarakat juga berperan aktif menjaga keamanan dan melapor jika melihat potensi pelanggaran,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kejaksaan, Polres Mimika, dan Pengadilan dalam menuntaskan setiap perkara hingga tuntas demi rasa aman masyarakat.
Rincian Barang Bukti
Sementara itu, Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan RI.
Barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya, mulai dari dibakar, diblender, dipotong, hingga ditumpahkan ke tanah.
Adapun rincian perkara yang dimusnahkan antara lain:
- 3 perkara UU Kesehatan (11.457 butir obat terlarang)
- 18 perkara Narkotika (sabu 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, ganja 6,55 gram)
- 16 perkara Perlindungan Anak
- 2 perkara Pengeroyokan
- 4 perkara Penganiayaan
- 6 perkara Pencurian
Termasuk juga sejumlah senjata tajam dan barang berbahan besi yang dimusnahkan dengan cara dipotong.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak kembali beredar dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Putu.



