Timika, Papuadaily – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyita uang tunai senilai Rp300 juta dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (7/7/2026) di Aula Kejari Mimika.
Uang sebesar itu diserahkan pihak yang diinisial M dari PT TPM, lalu disita untuk dijadikan barang bukti guna mendukung proses pembuktian perkara tersebut.
Kegiatan ini disaksikan langsung Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, didampingi tim penyidik. Turut hadir perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika sebagai saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Uang sitaan kemudian diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk selanjutnya dikelola dan disimpan sesuai tata cara penyimpanan barang bukti yang berlaku.
Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha menjelaskan bahwa penyitaan merupakan langkah hukum untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Nantinya, uang hasil penyitaan akan dititipkan pada rekening khusus barang bukti guna mendukung proses pembuktian selama penyidikan berjalan.
Ia menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada pembuktian kesalahan pihak tersangka, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan daerah.
“Segala langkah penyidikan yang kami lakukan bertujuan mengungkap kejadian sebenarnya dan menegakkan tanggung jawab hukum, sekaligus mengupayakan pengembalian aset maupun kerugian negara sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya juga berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, independen, dan berintegritas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi pelaku untuk menyembunyikan hasil perbuatannya. Di mana pun aset tersebut disimpan, kami akan telusuri, sita sesuai hukum, dan kembalikan ke negara,” tegasnya.






