Timika, Papuadaily – Sepanjang tahun 2026 hingga Triwulan III, Kejaksaan Negeri Mimika telah menangani tiga perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), dengan dua perkara resmi dihentikan penuntutannya dan satu perkara lainnya masih dalam proses.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, melalui siaran pers yang diterima Papuadaily, Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Restorative Justice bukan berarti mengabaikan penegakan hukum. Pendekatan ini justru menjadi sarana untuk mengembalikan keadaan seperti semula, mendorong pertanggungjawaban pelaku, serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Perkara pertama yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut adalah kasus penganiayaan dengan tersangka berinisial VF (47), yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka yang melibatkan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, perkara itu dinyatakan memenuhi syarat untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice pada 11 Mei 2026.
Perkara kedua melibatkan tersangka AM (33), yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. Melalui proses mediasi penal dan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, perkara tersebut juga berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Sementara itu, perkara ketiga dengan tersangka JJG (29) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP masih berada dalam tahap pemenuhan persyaratan dan pendalaman sebagai dasar pemberian penghentian penuntutan.
Menurut I Putu Eka Suyanth, pendekatan Restorative Justice tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi penyelesaian konflik yang lebih manusiawi dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Melalui penerapan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Mimika berharap dapat terus menghadirkan wajah penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya transformasi Kejaksaan Republik Indonesia menuju institusi yang modern, profesional, dan semakin dipercaya publik.






