Timika, Papuadaily – Aparat gabungan menyita puluhan liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi saat sandarnya KM Sirimau di Dermaga Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kamis malam, 9 April 2026.
Meski barang bukti ditemukan melimpah, pemilik miras-miras tersebut tak terlihat saat petugas melakukan pemeriksaan, seolah minuman haram tersebut tidak bertuan.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 18.00 hingga 20.00 WIT ini melibatkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Lanal Timika, Koramil Mapurujaya, Satpol PP, hingga Syahbandar (KPLP).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa razia rutin ini sengaja diperketat untuk membendung arus peredaran miras ilegal yang masuk melalui jalur laut.
“Personel disiagakan dengan memasang pagar pembatas untuk mengatur alur penumpang sekaligus mempersempit ruang gerak penyelundup,” ujar Hempy, dalam keterangan resminya, Kamis malam.
Begitu kapal asal Tual tersebut bersandar, petugas segera menyisir tangga turun dan barang bawaan penumpang.
Hasilnya, petugas menemukan total 99,2 liter sopi yang ditinggalkan pemiliknya begitu saja di area dermaga.
Berdasarkan data kepolisian, barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai ukuran untuk mengelabui petugas. Yakni, 32 kemasan plastik bening ukuran 600 mililiter, 16 jeriken ukuran 5 liter.
“Seluruh barang bukti tak bertuan ini telah diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk dimusnahkan,” tambah Hempy.
Selain melakukan penggeledahan, petugas memastikan ketertiban 806 penumpang yang turun di Timika.
Setelah proses bongkar-muat rampung, KM Sirimau melanjutkan pelayaran menuju Agats dan Merauke dengan membawa 118 penumpang baru serta 492 penumpang lanjutan.
Razia serupa dipastikan akan terus digelar secara konsisten. Langkah ini diambil guna menekan angka kriminalitas di Kabupaten Mimika yang seringkali dipicu oleh pengaruh konsumsi minuman keras lokal.







