Timika, Papuadaily – Kepolisian Resor (Polres) Mimika menangkap seorang pria berinisial EFP (42) setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Jalan Poros Mapurujaya Kilometer 9, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Peristiwa penikaman yang diduga dipicu persoalan peminjaman sepeda motor tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIT. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pelaku diduga melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
“Korban mengalami luka tusuk akibat serangan pelaku sehingga harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapatkan perawatan intensif,” kata Hempy dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/7/2026).
Menerima laporan kejadian tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tim Basmi Bandit Timika (BABAT) Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Achmad bersama KBO Satresnarkoba IPDA Suryadi Rasid dan personel gabungan Sat Samapta berhasil menangkap EFP pada hari yang sama sekitar pukul 17.35 WIT.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/754/VII/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif penganiayaan berawal dari rasa kesal pelaku terhadap korban terkait sepeda motor miliknya yang dipinjam namun tidak kunjung dikembalikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu oleh persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam oleh korban namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam,” ujar Hempy.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah membuang pisau yang digunakan untuk menyerang korban ke aliran sungai di belakang rumahnya.
Polres Mimika menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat memicu tindak pidana baru.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.






