Timika, Papuadaily – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika menetapkan status siaga bencana di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Status siaga bencana ini ditetapkan dalam rapat koordinasi dan penetapan siaga darurat bencana cuaca ekstrim Kabupaten Mimika tahun 2025, di ruang rapat kantor BPBD, Kamis (19/6/2025).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh lintas sektor terkait seperti BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika, perwakilan BPBD Provinsi Papua, Dinas Sosial, Dinas PUPR.
Kemudian, hadir Palang Merah Indonesia, Manager Pusdalops PB Provinsi Papua, Jonathan Koirewoa, Bappeda Kabupaten Mimika, Bagian Hukum Setda Mimika serta relawan-relawan.
Turut hadir, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu sekaligus membuka rapat.
Penetapan status siaga ini merujuk pada data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika tentang kondisi cuaca di Mimika dalam 30 tahun terakhir terhitung sejak tahun 1991.
Berdasarkan data tersebut, meski Kabupaten Mimika memiliki musim penghujan sepanjang tahun, namun puncak musim penghujan di Kabupaten Mimika terjadi pada bulan Juni, Juli dan Agustus.
Adapun dasar hukum lainnya terkait dengan penetapan status ini merujuk pada:
- Undang-undang Nomor 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2016 tentang sistem komando penanganan darurat bencana.
Seperti diketahui, keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
Plt Kepala BPBD Mimika, Agustina Rahaded melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Mimika, Aser Korwa, menyebutkan penetapan status keadaan darurat bencana setelah adanya gangguan kehidupan dan penghidupan di Mimika beberapa waktu lalu.
Gangguan dimaksud seperti adanya banjir pada beberapa titik di wilayah Kota Timika dan sekitarnya, serta longsor yang terjadi di wilayah Tsinga, Distrik Tembagapura, Mimika.
Adapun peta kerawanan bencana di wilayah Kabupaten Mimika menurut Aser hampir keseluruhan, namun beberapa distrik yang menjadi atensi adalah Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Wania, Distrik Mimika Timur, dan Distrik Mimika Baru.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah melalui BPBD melakukan pengkajian status bersama para lintas sektor untuk meningkatkan status siaga dan rencana-rencana penanganan lainnya.
Aser melanjutkan, menindaklanjuti hasil dari penetapan status ini, pihaknya akan membuka posko terpadu siaga bencana di Kantor Damkar Kota, di simpang empat Jalan Yos Soedarso.
“Jadi kita rencana cuma satu saja, itu satu konsentrasi tempatnya itu di Pos Damkar Kota, pos terpadu karena status siaga. Dari pos itu nanti kita akan berkoordinasi untuk apa yang akan kita lakukan,” ungkapnya.
Adapun penetapan status siaga bencana ini akan berlangsung hingga 90 hari ke depan dengan catatan jika terjadi bencana darurat dalam jangka waktu 30 hari ke depan akan dinaikkan status dari status siaga menjadi status siaga darurat bencana.