News  

Karantina Papua Tengah musnahkan puluhan kilogram daging babi tanpa dokumen

Karantina Papua Tengah saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti daging babi yang diamankan. (Foto: Karantina Papua Tengah).

Timika, Papuadaily – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah musnahkan 60 kilogram daging babi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, Kamis (26/6/2025).

Seluruh barang bukti hasil tindakan Karantina ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah.

Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas).

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan implementasi penyelenggaraan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia mengatakan, penindakan Karantina tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare.

Tindakan ini juga merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” tegas Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis siang.

Ferdi menerangkan,  pada Jumat 20 Juni 2025 lalu KM. Tatamailau tiba di pelabuhan laut Poumako Timika.

Saat penumpang turun dari  kapal, petugas mencurigai sebuah kotak styrofoam milik penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik barang tersebut mengaku bahwa barang yang dibawa hanya ikan.

Namun, setelah petugas Karantina melakukan penggeledahan, isi kotak tersebut ternyata merupakan daging babi segar tanpa dokumen persyaratan yang berhasil diselundupkan melalui kapal laut.

“Awalnya pemilik barang mengaku membawa ikan. Namun, serelah diperiksa oleh petugas, ternyata barang yang dibawa merupakan daging babi,” kata Ferdi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina menahan daging babi karena telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 dan ketentuan larangan pemasukan produk babi ke wilayah Kabupaten Mimika.

Penindakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 tentang Pelarangan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari dan ke Kabupaten Mimika, serta Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pelarangan Kembali Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari Kabupaten Mimika.

Selain daging babi, petugas Karantina Pospel Pelabuhan Amamapare juga menemukan 7 kilogram  jeruk dalam kondisi busuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, jeruk tersebut tidak layak dikonsumsi dan berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sehingga direkomendasikan untuk dimusnahkan.

Hal demikian sesuai Pasal 48 Ayat (1) Huruf a UU No. 21 Tahun 2019, yaitu pemusnahan dilakukan apabila media pembawa setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.

Tindakan tegas ini, Karantina Papua Tengah mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan karantina dan lainnya.

Selain itu, tidak mencoba memasukkan atau mengeluarkan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya tanpa kelengkapan dokumen persyaratan.

Atas temuan tersebut, tugas selanjutnya memberikan edukasi kepada pemilik barang agar ke depan dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.