News  

Ratusan hewan kurban masuk di Timika, Karantina perketat pemeriksaan

Seorang petugas Karantina Papua Tengah sedang memeriksa seekor sapi ternak di salahsatu kandang di Mimika. (Foto: Karantina Papua Tengah)

Timika, Papuadaily – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) memperketat pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban jelang hari raya Idul Adha 1446 Hijriah tahun 2025.

Karantina Papua Tengah di Mimika melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap ratusan ekor hewan ternak sapi dan kambing yang didatangkan dari Kota Tual, Maluku serta dari wilayah Maluku Tengah.

Sapi-sapi tersebut didagangkan melalui jalur laut dan tiba di pelabuhan Poumako Timika dengan menggunakan kapal.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 17 Mei 2025 menerangkan, pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan guna menjamin kesehatan dan kelancaran lalu lintas hewan, khususnya menjelang Idul Adha yang mengalami kenaikan jumlah.

“Pemeriksaan dokumen dan fisik selalu kita lakukan. Terlebih menjelang Idul Adha dimana lalu lintas hewan lebih sering dan lebih banyak dilakukan, melalui pengawasan dan pemeriksaan karantina kami pastikan hewan maupun produknya yang masuk sehat dan layak konsumsi,” jelas Ferdi.

Dikatakan, menjelang perayaan hari raya Idul Adha pada Mimika khususnya di tahun 2025 ini lalu lintas hewan kurban terpantau meningkat drastis.

Berdasarkan data sistem best trust sejak Januari hingga awal Mei, telah tercatat empat frekuensi pemasukan dengan jumlah hewan kurban sebanyak 514 ekor dengan nilai ekonomi mencapai Rp10 miliar.

Karantina Papua Tengah memprediksi bahwa jumlah tersebut masih akan terus meningkat hingga perayaan Idul Adha.

Selain melakukan pemeriksaan dan kesesuaian dokumen, Karantina Papua Tengah juga melakukan serangkaian pemeriksaan lainnya seperti pengambilan sampel darah hewan untuk dilakukan uji laboratorium.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran lalu lintas dan memastikan hewan kurban sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Lebih lanjut, Ferdi menjelaskan bahwa hewan kurban yang masuk hingga saat ini telah tercatat sebanyak 377 ekor sapi dan 137 ekor kambing.

Ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha ternak yang ada di Mimika untuk melaporkan dan memeriksakan hewan ternak yang dilalulintaskannya kepada karantina.

Hal ini dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dari daerah ke Mimika dan sebaliknya. Adapun sanksi pidana bagi peternak atau masyarakat pada umumnya yang tidak melaporkan kepada petugas karantina pada saat membawa keluar atau masuknya hewan ke Mimika.

Berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dikenai ancaman sanksi pidana berupa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 2 miliar rupiah.