banner 728x250
News  

Kejati Papua Bongkar Rekayasa Tender Proyek Aerosport Mimika yang Libatkan Pokja

PAPUADAILY – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Kabupaten Mimika.

Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mimika resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyimpangan proyek bernilai Rp79,13 miliar yang bersumber dari APBD Mimika Tahun Anggaran 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, dalam konferensi pers di Jayapura, Rabu (29/10/2025), menjelaskan penetapan empat tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

“Keempat tersangka masing-masing berinisial DM, HW, RJW, dan M. Mereka terdiri atas ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan, dua anggota Pokja, serta satu pejabat pelaksana kegiatan di Dinas PUPR Mimika,” kata Nixon.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Papua untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Perusahaan Dipaksa Menangkan Tender

Nixon mengungkapkan, proyek pembangunan lanjutan sarana dan prasarana Aerosport itu dimenangkan oleh PT KMP, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis untuk mengikuti tender.

“Dalam proses evaluasi, panitia pengadaan tetap meloloskan dan menetapkan PT KMP sebagai pemenang tender, padahal secara hukum perusahaan tersebut tidak berhak ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut telah menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga hasil pemilihan menjadi tidak akuntabel dan membuka ruang terjadinya perbuatan melawan hukum.

Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya rekayasa dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta memperkaya pihak tertentu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 saksi, termasuk sembilan orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya diduga menerima suap.

“Empat tersangka baru ini ditetapkan berdasarkan bukti kuat hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan sebelumnya,” jelas Nixon.

Meski penegakan hukum berjalan tegas, Nixon menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas objektivitas dan hati nurani.

“Salah satu calon tersangka yang sebelumnya disangka ikut terlibat, akhirnya tidak kami tetapkan karena terbukti tidak berperan dalam proses pengadaan dan memiliki alibi kuat sedang berada di luar daerah saat kejadian,” ujarnya.

“Kami menegakkan hukum dengan hati nurani. Jika seseorang tidak terbukti berperan, tentu tidak akan kami jadikan tersangka,” tegas Nixon.

Kasus Pertama Libatkan Pokja

Sementara itu, Kasidik Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menambahkan, kasus ini menjadi yang pertama di mana kelompok kerja (Pokja) pengadaan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pemerintah di Papua.

“Ini pertama kalinya Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan anggota Pokja pengadaan ikut terlibat dalam memenangkan PT KMP pada proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika,” ujarnya.

Dedy memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana atau memiliki peran dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara tersebut.

Sebelumnya dalam perkara ini JPU Kejati Papua mendakwa lima orang masing-masing mantan Kadis PUPR Mimika Dominggus R. H Mayaut, PPK Suyani, tenaga ahli Ade Jalaludin, Direktur PT. Karya Mandiri Permai Paulus Johanis Kurnala alias Chang, dan Direktur PT. Mulya Cipta Perkasa Ruli Koestaman.