Timika, Papuadaily – Dua warisan budaya adat Suku Kamoro, yakni ukiran patung Mbitoro dan Upacara Adat Karapao resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba telah menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Mbitoro dan Karapao itu kepada Bupati Mimika Johannes Rettob dan juga perwakilan masyarakat adat setempat di Mimika pada Sabtu, 12 Juli 2025 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa upaya ini telah melalui proses yang panjang.
Sejak tahun 2022 saat Johannes masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, ia telah memperjuangkan hal itu.
“Jadi waktu itu saya masih menjabat sebagai Plt, jadi saya harus jadi bupati baru saya serahkan itu (sertifikat-red),” kata Johannes.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba, mengatakan jika dua warisan budaya tersebut merupakan potensi budaya yang sungguh luar biasa.
Ia berharap, dengan kekayaan intelektual komunal ini, prospek pembangunan di Tanah Amungsa ke depan dapat dilakukan dalam suatu event.
“Jadi event yang digabungkan sehingga akan ada pihak dari daerah lain untuk datang menyaksikan keunikan yang ada di Kabupaten Mimika,” kata Anthonius.
Ia berharap, dengan terdaftarnya patung Mbitoro dan Upacara Adat Karapao sebagai kekayaan intelektual komunal, Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung bagi kekayaan intelektual sehingga dapat melindungi warisan budaya masyarakat adat setempat.
Kekayaan intelektual terdiri dari dua bagian. Berikut penjelasannya:
Kekayaan Intelektual Komunal
Anthonius menerangkan, kekayaan intelektual komunal terdiri dari empat hal.
Pertama, ekspresi budaya tradisional; kata Anthonius, di dalam ekspresi budaya tradisional ini mengatur tentang tarian, cerita rakyat dan permainan tradisional.
Kedua, pengetahuan tradisional; di Tanah Papua, orang pribumi telah hidup berabad-abad lamanya karena adanya pengetahuan tradisional.
“Masyarakat sudah hidup dalam dekade waktu yang cukup lama karena pengetahuan tradisional untuk menikmati kehidupan itu,” ungkap Anthonius.
Ketiga adalah sumber daya genetik; ada jenis tanaman tertentu, tumbuhan-tumbuhan tertentu dan hewan tertentu yang ada di tanah Papua yang harus dilindungi.
Keempat, potensi indikasi geografis; misalnya di Kabupaten Mimika punya kopi Amungme Gold dan yang lain yang juga sudah terdaftar sebagai kekayaan intelektual di pemerintah Republik Indonesia.
Kekayaan Intelektual Personal
Kekayaan Intelektual Personal terdiri dari hak cipta, merek, paten, desain industri, letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
Dari penjelasan di atas, Patung Mbitoro dan Upacara Adat Karapao yang juga dikenal dengan nama Arapao tergolong Kekayaan Intelektual Komunal.
Patung Mbitoro
Mbitoro adalah ekspresi budaya berupa seni ukiran patung yang merupakan bagian dari tradisi suku Kamoro yang mendiami wilayah pesisir Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Patung-patung ini memiliki makna penting sebagai rumah bagi leluhur serta merupakan simbol kebersamaan dalam kehidupan masyarakat Suku Kamoro.
Patung Mbitoro juga biasanya digunakan dalam berbagai upacara adat sebagai bentuk penghormatan dan permohonan perlindungan leluhur.
Upacara Adat Karapao/Aparao
Upacara Adat Karapao dikenal sebagai upacara adat suku Kamoro yang menandai peralihan anak laki-laki ke usia dewasa.
Upacara ini merupakan bagian penting dalam warisan budaya suku Kamoro yang melibatkan berbagai ekspresi budaya.
Termasuk pemotongan bagian bawah busana adat Tauri dan tanggung jawab baru dari ipar laki-laki terhadap anak laki-laki tersebut.
Upacara adat Karapao sendiri merupakan suatu tradisi yang diwarisi secara turun temurun bagi masyarakat suku Kamoro sejak 40 tahun yang lalu.
Menurut masyarakat adat, tradisi ini dianggap sebagai upacara inisiasi pelepasan anak usia 10 hingga 15 tahun menuju pendewasaan diri.
Dewasa yang dimaksud adalah dewasa secara lahir maupun batin.

Tradisi ini dilaksanakan masyarakat suku Kamoro setiap lima tahun sekali. Setiap anak yang hendak beranjak usia remaja hingga dewasa akan menjalani ritual-ritual tertentu yang dilakukan dalam upacara adat Karapao.
Upacara tersebut dilaksanakan di sebuah bangunan sementara berbentuk persegi panjang, dengan dinding yang disulap dari anyaman daun sagu.
Tiang-tiangnya saling terikat, dan atapnya terbuat dari jerami. Lebarnya kira-kira 3 meter dan panjangnya bergantung pada jumlah pintu.
Sedangkan jumlah pintu akan bergantung pada jumlah anak yang akan menjalani upacara adat Karapao tersebut.
Selanjutnya, guna memastikan seorang anak siap mengikuti upacara Karapao, anak dari masing-masing Taparo (mata rumah) akan memanjat tiang kayu yang ditanam di depan rumah adat tersebut untuk menggapai sehelai kain atau rumbai-rumbai yang diletakkan di ujung tiang kayu.
Setelah berhasil, kain atau rumbai-rumbai itu lalu dijatuhkan kepada orang tua dari sang anak yang berdiri tepat dibawah tiang.
Setelah itu, orang tua lalu meraih kain atau rumbai-rumbai tersebut. Setelah itu, sang anak akan memanjat kembali turun tiang kayu untuk turun, rumbai-rumbai yang sudah digapai oleh orang tua tadi kemudian dikenakan kepada anak.
Anak-anak tersebut kemudian dibawa ke sungai untuk menjalani ritual-ritual tertentu yang dipercayai dapat menjadi kontak khusus antara orang tua bersama para leluhur.
Ritual ini bertujuan untuk memperkenalkan bahwa anak-anak tersebut nantinya akan menjadi pewaris tradisi maupun warisan-warisan adat yang dimiliki suku Kamoro kedepan.