Masyarakat Asli Papua di Mimika Unjuk Rasa Perjuangkan Keterwakilan di DPRD

Ratusan masyarakat asli Papua berunjuk rasa memprotes hasil sementara perolehan kursi DPRD kabupaten dan DPRD provinsi, berlangsung di Timika, Papua Tengah, Kamis (22/2/2024). (Papuadaily/ Sevianto)

Timika, Papuadaily.com – Ratusan masyarakat asli Papua yang tergabung dalam forum penuntut hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro berunjuk rasa memprotes perolehan kursi DPRD Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Mereka menyampaikan aspirasi dan secara bergantian berorasi di depan gedung Eme Neme Yauware, tempat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat distrik Mimika Baru, di kota Timika, Kamis (22/2/2024).

Massa meminta KPU, Bawaslu dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar mengusut masifnya pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi secara terang-terangan hampir di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Mimika.

Menurut mereka, perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Mimika dan DPRD Provinsi Papua Tengah harus dibatalkan karena merupakan hasil dari politik uang. Termasuk diperoleh dengan pelanggaran berat pemilu, seperti pembelian surat suara sisah, dan mobilisasi massa mencoblos berulang-kali di TPS.

Berbagai pelanggaran tersebut, menurut mereka, melibatkan oknum kepala kampung, kepala distrik, guru hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Para oknum yang melakukan pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi yang tegas,” kata koordinator aksi, Rafael Taorekeyau, dalam orasinya.

Di samping itu, massa meminta agar hak-hak orang asli Papua khususnya masyarakat Mimika asal suku Amungme dan Kamoro harus dihormati dalam penentuan wakil rakyat di kursi DPRD kabupaten dan DPRD provinsi.

“KPU harus menetapkan caleg terpilih mengacu pada kesepakatan pertemuan antara MRP Papua Tengah, Bupati Mimika, Forkopimda, serta tokoh masyarakat,” katanya.

Ketua KPU Mimika Dete Abugau mengatakan, pihaknya akan mengagendakan untuk bertemu dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai aspirasi serta tuntutan mereka.

“Intinya masyarakat ini butuh penjelasan, butuh perhatian. Mengenai kebijakan Otonomi Khusus dalam pemilu legislatif inikan belum diatur. Bahwa ada isu orang asli Papua harus 80% itu belum diatur. Ini perlu kita jelaskan ke masyarakat,” kata Abugau.