Timika, Papuadaily – Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 melumpuhkan sekaligus mengamankan seorang buronan kasus kekerasan bersenjata yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku yang diidentifikasi sebagai Pulan Wonda alias Kamenak, diketahui merupakan anggota kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya. Ia ditangkap di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, pada Kamis (2/4/2026).
Pulan Wonda diduga memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Mulia. Keberadaan pelaku terdeteksi di sebuah bengkel motor sebelum akhirnya dilakukan penyekatan.
“Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, ia menabrak kendaraan petugas dan berusaha melarikan diri. Aparat telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan,” ujar Yusuf, Jumat (3/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, tiga telepon genggam, serta barang-barang pribadi lainnya, termasuk dokumen kendaraan dan sejumlah uang yang diduga palsu.
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan sejak 2010 hingga 2014 di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Rangkaian kasus tersebut mencakup penyerangan terhadap warga sipil maupun aparat keamanan, termasuk peristiwa penyerangan Mapolsek Pirime pada 2012 yang menewaskan sejumlah anggota kepolisian.
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.
“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis,” ujarnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa meskipun tindakan tegas dilakukan, aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas, termasuk penanganan medis terhadap pelaku.
Saat ini, Pulan Wonda masih menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam rangkaian aksi kekerasan tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan akan terus mengedepankan kolaborasi dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Papua.







