banner 728x250
Papua  

Koalisi: Pemerintah Abaikan Pengungsi dan Relawan Kemanusiaan di Wilayah Konflik Bersenjata Papua

Ilustrasi AI

Timika, Papuadaily – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyebut Pemerintah Republik Indonesia mengabaikan perlindungan terhadap pengungsi internal dan masyarakat sipil pekerja kemanusiaan di wilayah konflik bersenjata Papua. Kritik tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Palang Merah Internasional, 8 Mei 2026.

Dalam siaran pers yang diterima Papuadaily, Jumat (8/5/2026), koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga advokasi HAM dan bantuan hukum di Papua menilai pendekatan keamanan yang terus diterapkan pemerintah di Papua telah memperburuk situasi kemanusiaan, meningkatkan jumlah korban sipil, serta memicu bertambahnya pengungsi internal di berbagai wilayah konflik.

Koalisi menyoroti insiden ledakan yang terjadi saat tim kemanusiaan hendak mengevakuasi jenazah warga sipil bernama Tarlina Wanimbo di Kampung Erenggobak, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (6/5/2026). Dalam peristiwa itu, tujuh warga dilaporkan terluka akibat ledakan benda yang diduga bahan peledak yang terpasang di sekitar jasad korban.

Menurut keterangan yang dikutip koalisi dari sejumlah laporan media lokal, tim kemanusiaan sebelumnya telah berkoordinasi dan meminta izin kepada aparat keamanan setempat sebelum melakukan evakuasi. Namun, mereka mengaku tidak mendapat informasi terkait adanya dugaan bahan peledak di lokasi.

“Peristiwa ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap masyarakat sipil pekerja kemanusiaan yang menjalankan misi kemanusiaan di wilayah konflik bersenjata,” demikian pernyataan koalisi.

Koalisi menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan internasional dan berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Palang Merah Indonesia serta Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 mengenai ratifikasi Konvensi Jenewa 1949.

Mereka menegaskan bahwa aktivitas evakuasi korban konflik yang dilakukan tim kemanusiaan merupakan bagian dari tugas kepalangmerahan yang dijamin hukum. Karena itu, setiap ancaman atau serangan terhadap relawan dan pekerja kemanusiaan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Selain menyoroti perlindungan relawan kemanusiaan, koalisi juga mengkritik pemerintah yang dinilai belum maksimal memenuhi hak-hak pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua. Mereka menyebut jumlah pengungsi telah mencapai ratusan ribu jiwa, namun pelayanan dan perlindungan kemanusiaan masih minim.

Koalisi bahkan menyebut dugaan pemasangan bahan peledak di sekitar jenazah warga sipil dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran berat HAM dalam bentuk kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma dan Konvensi Jenewa 1949.

Dalam pernyataannya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan enam poin penegasan kepada pemerintah dan lembaga negara:

  1. Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kuasa tertinggi Keamanan segera perintahkan Panglima TNI dan Komandan Pasukan Non Organik Lindungi Masyarakat Sipil Papua Pekerja Kepalangmerahan dan Penuhi Hak Pengungsi Internal sesuai perintah UU No 1 Tahun 2018 dan UU No 59 Tahun 1958 diseluruh Daerah Konflik Bersenjata Di Papua;
  2. Panglima TNI segera perintahkan Komandan Pasukan Non Organik Lindungi Masyarakat Sipil Papua Pekerja Palang Merah Internasional dan Penuhi Hak Pengungsi Internal sesuai perintah UU No 1 Tahun 2018 dan UU No 59 Tahun 1958 diseluruh Daerah Konflik Bersenjata Diseluruh Wilayah Konflik Bersenjata Di  Papua;
  3. Mentri HAM RI segera pastikan adanya Perlindungan dan pemenuhan Hak Atas Keadilan Bagi Masyarakat Sipil Papua Pekerja Palang Merah Internasional sebagai Korban Dugaan Pelanggaran UU No 59 Tahun 1958 atau Kovensi Jenewa Tahun 1949 diseluruh Wilayah Konflik Bersenjata Di Papua dan Khususnya Kabupaten Puncak, Propinsi Papua Tengah;
  4. Komnas HAM RI segera membentuk Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran UU No 59 Tahun 1958 atau Kovensi Jenewa Tahun 1949 yang dialami oleh Tim Kemanusiaan di Kabupaten Puncak, Propinsi Papua Tengah;
  5. Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia segera melakukan Investigasi atas dugaan Pelanggaran HAM Berat yang dialami oleh Tarlina Wanimbo Korban Penembakan pada tanggal 3 Mei 2026 di Kabupaten Puncak, Propinsi Papua Tengah;
  6. Gubernur Propinsi papua Tengah dan Bupati Kabupaten Puncak segera berikan jaminan perlindungan terhadap Tim Kemanusiaan Pekerja Palang Merah Internasional sesuai UU No 1 Tahun 2018 dan UU No 59 Tahun 1958. Koalisi menegaskan perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan dan warga sipil di wilayah konflik merupakan kewajiban negara yang diatur dalam hukum nasional maupun hukum humaniter internasional. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan praktik-praktik yang berpotensi membahayakan masyarakat sipil di daerah konflik bersenjata Papua.

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.