banner 728x250

Empat Terlapor Diduga Pimpin Sejumlah Orang Rusak Pagar Keuskupan Timika

Pagar lahan Keuskupan Timika yang sudah dalam kondisi rusak, ketika polisi melakukan olah TKP, Senin (25/5/2026). Foto: dok/Humas Polres Mimika

Timika, Papuadaily – Kepolisian Resor Mimika mendalami keterlibatan empat orang terlapor yang diduga memimpin sejumlah orang melakukan perusakan pagar tembok milik Keuskupan Timika di Jalan Irigasi, Timika, Papua Tengah.

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial HH, SP, HS, dan HR kini menjadi fokus penyelidikan Satreskrim Polres Mimika setelah dilaporkan terkait insiden pembongkaran pagar yang terjadi pada Jumat siang, 22 Mei 2026.

Penyelidikan kasus ini ditandai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Satreskrim Polres Mimika bersama Unit Identifikasi pada Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mimika, Inspektur Dua Muh. Fathur A. Lubis.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan laporan dugaan tindak pidana itu telah diterima polisi melalui laporan resmi yang diajukan perwakilan Keuskupan Timika, SB.

“Langkah hukum ini merupakan buntut dari laporan resmi yang dilayangkan perwakilan Keuskupan Timika berinisial SB, dua hari sebelumnya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/541/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH,” ungkap Iptu Hempy dalam keterangan resminya, Senin sore.

Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, kata Hempy, sekelompok orang yang diduga dipimpin empat terlapor mendatangi lokasi dan melakukan pembongkaran pagar pembatas lahan milik Keuskupan Timika.

“Tanpa hak, para terlapor langsung melakukan pembongkaran dan pengrusakan secara paksa pada pagar tembok pembatas lahan tersebut. Akibat insiden ini pihak Keuskupan mengalami kerugian materiel dan langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Mimika,” kata Hempy mengutip isi laporan.

Dari pemeriksaan lapangan yang dipandu Paur Identifikasi Aiptu Yosep Rombe, polisi menemukan pagar tembok sepanjang 18 meter dengan tinggi dua meter di sisi timur lokasi dalam kondisi hancur dan runtuh.

Tim penyidik juga mengamankan sisa reruntuhan batu batako sebagai barang bukti guna mendukung proses pembuktian dalam penyelidikan perkara tersebut.

Polisi menegaskan kasus dugaan perusakan barang secara bersama-sama itu kini menjadi prioritas penanganan Satreskrim Polres Mimika.

Iptu Hempy turut mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu maupun provokasi selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika tetap kondusif.