banner 728x250
News  

Berulah Lagi, Residivis Kasus Sabu di Mimika Kembali Diringkus Polisi

Pelaku AK (41) beserta barang bukti puluhan paket sabu saat diamankan di Polres Mimika. (Foto: Istimewa)

Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK (41).

Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa ini ditangkap dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pendidikan, tepat di depan Penginapan Sinar Ujung, Timika, pada Kamis, 9 April 2026 sore.

“Benar, tim telah mengamankan seorang pria berinisial AK. Yang bersangkutan adalah residivis dan kembali terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” ujar Iptu Hempy dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Jalan Pendidikan Jalur 3.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong melakukan pengintaian sejak pukul 16.00 WIT.

Setelah memantau pergerakan target yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penyergapan pada pukul 17.30 WIT. AK tak berkutik saat polisi mengadang pergerakannya di lokasi kejadian.

Penyelidikan berkembang ke kediaman pelaku di Jalan Pendidikan Jalur 3. Dari pemeriksaan telepon genggam milik AK, polisi menemukan bukti digital berupa foto-foto titik lokasi penyimpanan sabu atau yang dikenal dengan modus sistem tempel.

Berbekal petunjuk tersebut, polisi menemukan satu paket berukuran sedang yang disembunyikan di luar rumah. Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam kamar pelaku.

Di dalam rumah AK, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, diantaranya 1 plastik bening ukuran besar berisi sabu, 18 plastik klip ukuran sedang, 10 paket kecil siap edar, satu unit timbangan digital merek Camry, satu set shockbreaker motor (diduga tempat menyembunyikan barang), satu unit motor Honda Beat dan ponsel Realme sebagai alat transaksi.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut miliknya untuk dipasarkan di wilayah Timika. Modusnya adalah sistem tempel, di mana antara pengedar dan pembeli tidak bertemu secara fisik,” tambah Hempy.

Saat ini, AK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (serta pasal terkait dalam KUHP baru).

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pemain lama yang terus merusak generasi muda di Mimika.