Timika, Papuadaily – Seorang pria berinisial RYW alias Rahul (25) ditangkap Polisi di Bandar Udara Mozes Kilangin Timika (Bandara Baru) karena membawa narkotika jenis Ganja.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andy Basuki Rahmat mengatakan, Rahul ditangkap saat baru tiba dari Jayapura sekitar pukul 11.30 WIT, Rabu (15/1/2025).
AKP Andi menerangkan, awalnya sekitar pukul 08.00 WIT, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang akan berangkat menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Jayapura menuju Timika.
Rahul sebagai pria yang dimaksud dalam informasi tersebut dicurigai membawa paketan Narkoba jenis Ganja.
Setelah mendapatkan informasi, tim bergegas menuju bandara baru Mozes Kilangin Timika untuk melakukan pemantauan.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIT tim berhasil menemukan pelaku yang mana pada saat itu keluar dari pintu kedatangan bandara Mozes Kilangin Timika.
βTim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama/berinisial RYW alias Rahul yang mana dari tangan pelaku tim berhasil menyita 13 paket plastik bening besar berisi Narkotika jenis Ganja yang di sembunyikan pelaku dalam satu buah karton milik pelaku,β terangnya.
Rahul beserta barang buktinya kemudian dibawa menuju Markas Komando Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) terdiri dari 13 (tiga belas) paket plastik besar berisikan Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya, 1 (satu) buah karton bekas, 2 (dua) buah amplop besar warna coklat (pembungkus paketan ganja), 2 (dua) buah alomonium voil pembungkus paketan Ganja, 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Atas perbuatannya, Rahul disangkakan Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.