Timika, Papuadaily – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menanggapi tudingan adanya praktik markup maupun penggunaan kwitansi kosong dalam pengadaan bantuan hewan kurban Pemerintah Kabupaten Mimika kepada umat Muslim di wilayah tersebut.
Bupati John menegaskan, bantuan hewan kurban yang disalurkan menjelang Iduladha 1447 Hijriah merupakan program resmi pemerintah daerah yang seluruh mekanismenya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa bantuan ini bukan bantuan dari bupati. Ini bantuan Pemerintah Kabupaten Mimika dan dibeli menggunakan APBD Mimika. Karena itu tata cara pembeliannya mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa,” kata John di Timika, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, proses pengadaan dilakukan secara swakelola oleh pemerintah daerah. Mekanisme tersebut dipilih agar pembelian dan distribusi hewan kurban dapat dilakukan langsung oleh pemerintah kepada penerima manfaat.
“Swakelola itu artinya uangnya dari Pemda, Pemda membeli sendiri, lalu Pemda membagikan kepada umat Muslim yang membutuhkan,” ujarnya.
Johannes menjelaskan, dalam mekanisme tersebut pemerintah tidak melakukan pembayaran tunai langsung di awal kepada pemasok, sebab proses pencairan anggaran masih berjalan. Hingga kini, kata dia, para pemilik sapi juga belum menerima pembayaran penuh dari pemerintah daerah.
“Keuangan masih diproses, sehingga kami belum bayar 100 persen,” katanya.
Terkait isu adanya kwitansi kosong dalam proses pengadaan, Johannes menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi. Sebab pemerintah daerah, kata dia, hanya membuat berita acara penyerahan kepada penerima manfaat dan kesepakatan pembelian kepada pemasok sebelum pembayaran dilakukan.
“Tidak mungkin terjadi kwitansi kosong. Yang kita serahkan kepada penerima manfaat adalah berita acara. Sedangkan kepada penjual hanya dibuat kesepakatan bahwa nanti kami beli dan dibayar setelah dana cair,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban tersebut dibebaskan dari pajak tertentu karena masuk kategori barang khusus sesuai aturan perpajakan. Meski demikian, penjual tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen.
Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mimika mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar melalui Dinas Peternakan dan Rp500 juta dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika guna pengadaan 56 ekor sapi dan 9 ekor kambing.
Johannes menyebut harga sapi yang dibeli berkisar Rp35 juta per ekor, sedangkan kambing sekitar Rp8 juta per ekor. Sementara dua ekor sapi bantuan Presiden memiliki spesifikasi khusus dengan bobot minimal 800 kilogram. Namun karena keterbatasan stok di Timika, pemerintah hanya mendapatkan sapi dengan berat sekitar 500 kilogram.
“Kami membeli dua ekor sapi (bantuan Presiden) itu dengan harga Rp40 juta dan Rp45 juta. Sementara untuk Pemkab itu sekitar Rp35 juta per ekor. Jadi silahkan masyarakat menghitung sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh hewan kurban dibeli dari lima pemasok berbeda di Mimika dengan harga yang bervariasi sesuai bobot dan kualitas hewan.
Sementara itu, menanggapi tudingan bahwa pembagian bantuan hewan kurban bernuansa politis, Johannes menilai bantuan serupa telah rutin dilakukan pemerintah setiap tahun dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Kami prioritaskan masjid yang tahun lalu tidak bisa memotong hewan kurban. Data itu sudah kami miliki. Kemudian masjid yang tahun lalu belum mendapat bantuan juga kami perhatikan,” ujarnya.
Selain masjid, bantuan juga disalurkan kepada sejumlah paguyuban dan kerukunan warga Muslim di Mimika, seperti Kerukunan Keluarga Maluku Utara (KKMU), Kerukunan Seram Bagian Timur, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Kerukunan Makassar.
Johannes menegaskan, penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan komposisi kebutuhan umat Muslim di masing-masing kelompok masyarakat.






