PAPUADAILY – Amnesty International Indonesia menyesalkan putusan Pengadilan Militer Jakarta terhadap empat personel intelijen militer yang terlibat dalam serangan air keras terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus.
Amnesty menilai putusan tersebut menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem peradilan militer, terutama dalam mengungkap aktor intelektual dan rantai komando di balik kejahatan mengerikan itu.
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (10/6/2026) menjatuhkan hukuman penjara antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI atas keterlibatan mereka dalam serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan vonis Pengadilan Militer itu sangat meremehkan korban yang bahkan terancam nyawahnya akibat sebuah kejahatan serius.
“Putusan hari ini meremehkan tingkat keparahan dan dampak dari serangan yang mengancam nyawa Andrie. Putusan tersebut gagal mempertimbangkan secara memadai keterlibatan aktor-aktor lain maupun rantai komando, padahal investigasi independen mengungkap dugaan keterlibatan sedikitnya 14 orang dalam peristiwa tersebut,” ujar Usman dalam pernyataannya.
Menurut Amnesty, proses persidangan yang berlangsung selama enam minggu lebih banyak berfokus pada empat terdakwa yang dihadirkan di pengadilan dan tidak menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam perencanaan maupun pelaksanaan serangan.
Usman juga menyoroti narasi yang berkembang sebelum persidangan dimulai, ketika pihak militer menyebut serangan tersebut sebagai persoalan pribadi atau “dendam pribadi”, bukan bagian dari operasi yang terorganisasi.
“Proses persidangan mengabaikan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Pernyataan hakim ketua maupun oditur militer menunjukkan kurangnya sikap imparsial serta ketidakmemadainya pengadilan militer dalam menangani perkara ini,” katanya.
Selain substansi putusan, Amnesty juga mengkritik keputusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan, termasuk botol cairan penghilang karat, tumbler yang digunakan untuk membawa cairan asam, dan flash disk yang berisi rekaman video lokasi kejadian.
Menurut Amnesty, langkah tersebut berpotensi menghambat upaya pengungkapan kasus secara menyeluruh di masa mendatang.
“Perintah pemusnahan barang bukti tersebut menutup peluang bagi investigasi independen lanjutan. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan telah memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan atas kasus ini,” ujar Usman.
Ia menilai keputusan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap proses peradilan atau obstruction of justice.
Dugaan Keterlibatan Lebih Banyak Pelaku
Kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menjadi perhatian publik setelah investigasi terpisah yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan indikasi keterlibatan sedikitnya 14 orang dalam peristiwa tersebut.
Namun hingga putusan dijatuhkan, hanya empat anggota BAIS TNI yang diadili dalam perkara tersebut.
Kasus ini awalnya ditangani oleh kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke lingkungan peradilan militer karena para tersangka merupakan anggota aktif TNI.
Pada 2 Juni 2026, tim kuasa hukum Andrie Yunus memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya juga menyampaikan kritik terhadap penggunaan peradilan militer dalam mengadili perkara serangan terhadap pembela HAM. PBB menyerukan agar kasus tersebut diperiksa secara terbuka melalui mekanisme peradilan sipil yang dinilai lebih independen dan akuntabel.
Dalam persidangan, sejumlah pernyataan yang muncul turut menjadi sorotan. Hakim ketua sempat menyatakan bahwa aksi tersebut seharusnya dapat dilakukan dengan lebih profesional mengingat para pelaku berasal dari lingkungan intelijen militer. Sementara seorang saksi ahli menyebut tindakan itu sebagai bentuk “kenakalan” prajurit terlatih, bukan operasi yang terkoordinasi.
Selain itu, oditur militer juga sempat menyinggung kreativitas para terdakwa dalam mencampurkan air aki dan cairan penghilang karat yang kemudian digunakan dalam serangan terhadap Andrie.
Bagi Amnesty International Indonesia, rangkaian fakta tersebut memperlihatkan bahwa proses peradilan belum mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
“Putusan ini melindungi integritas institusional militer dan menutupi rantai komando serta aktor-aktor lain yang berpotensi terkait dengan insiden tersebut dari pengawasan publik. Putusan ini tidak menghadirkan keadilan maupun kebenaran bagi Andrie Yunus,” kata Usman.







