News  

Satgas Damai Cartenz Tetapkan Tujuh Tersangka Pembakaran Pesawat dan Pembunuhan Pilot di Yahukimo

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo (kiri) didampingi Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata

Timika, Papuadaily – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengungkap perkembangan penyidikan kasus pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA) sekaligus pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin. Peristiwa itu terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo.

Perkembangan kasus disampaikan dalam keterangan pers oleh Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo didampingi Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, di Timika, Rabu (8/7/2026).

Yusuf menjelaskan, tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan lokasi kejadian pada Sabtu (4/7/2026), berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan membahayakan keselamatan penerbangan.

“Kami lakukan pengamanan lokasi, pendokumentasian, pengukuran, pemeriksaan kondisi pesawat, hingga pengumpulan barang bukti,” ujar Yusuf.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat jenis Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan nomor registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen. Saat tiba di lokasi, jenazah korban telah lebih dulu dievakuasi.

Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi, antara lain bangkai pesawat yang hangus, sisa kebakaran, serpihan bodi pesawat, satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah untuk pemeriksaan laboratorium.

Selain itu, tim juga menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai markas kelompok bersenjata, lengkap dengan papan penanda organisasi. Dari lokasi tersebut diamankan beragam perlengkapan, pakaian, senjata rakitan, peralatan komunikasi dan rekaman, serta dokumen keanggotaan kelompok yang sedang diperiksa keabsahannya.

“Seluruh barang bukti telah diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta jaringannya,” jelas Yusuf.

Sementara itu, Kasatgas Gakkum Era Adhinata menyampaikan bahwa setelah menelaah bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka sekaligus menerbitkan daftar pencarian orang.

“Tersangka tersebut berinisial MB, AB, LS, DA, NS, KB, dan SP. Saat ini kami terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

Para tersangka diduga bertindak bersama-sama melakukan pembunuhan dan tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan. Mereka dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dan keselamatan penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kelompok tersebut diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang dengan persenjataan beragam, dan penyidik masih mendalami asal-usul senjata serta jaringan pendukungnya.

Yusuf menambahkan, warga setempat sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan kelompok tersebut dan menginginkan wilayah mereka tetap aman dari gangguan keamanan.

Satgas berkomitmen terus meningkatkan pengamanan dan penindakan hukum secara profesional serta sesuai aturan. Masyarakat diimbau tetap tenang, selektif menerima informasi, dan ikut mendukung upaya aparat menjaga ketertiban bersama.