PAPUADAILY – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah penyelesaian politik terhadap konflik Papua dan menghentikan pendekatan keamanan yang dinilai belum mampu mengakhiri kekerasan bersenjata di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Sabtu (4/7/2026), menyusul meningkatnya eskalasi konflik bersenjata antara aparat TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Koalisi menilai rangkaian peristiwa yang terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026 telah menimbulkan korban dari kalangan masyarakat sipil dan perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
“Eskalasi konflik bersenjata di Intan Jaya telah menimbulkan korban masyarakat sipil. Negara harus mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan penyelesaian konflik melalui langkah-langkah politik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua,” demikian pernyataan Koalisi dalam siaran persnya.
Warga sipil jadi korban
Berdasarkan pendataan Koalisi, sedikitnya 14 warga sipil menjadi korban dalam sejumlah peristiwa yang terjadi sepanjang Mei hingga awal Juli 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang dilaporkan meninggal dunia, sementara sembilan lainnya mengalami luka-luka.
Koalisi mencatat sejumlah peristiwa yang menjadi dasar pengaduannya, di antaranya ledakan yang diduga berasal dari bom yang dijatuhkan menggunakan drone di Kampung Jaindapa dan Kampung Balamai, penembakan terhadap warga sipil di Distrik Sugapa, hingga meninggalnya seorang ibu hamil beserta bayi yang dikandungnya akibat terkena peluru saat kontak tembak di sekitar permukiman warga.
Selain itu, Koalisi juga memasukkan kasus meninggalnya Pendeta Ev. Elianus Agimbau serta Okto Tigau sebagai bagian dari dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu diusut secara independen.
Di sisi lain, aparat TNI sebelumnya menyatakan sejumlah operasi yang dilakukan merupakan bagian dari penindakan terhadap kelompok bersenjata TPNPB yang diklaim terlibat dalam berbagai aksi kekerasan di Intan Jaya.
Beberapa klaim mengenai korban sipil dan dugaan penggunaan drone sebagaimana disampaikan Koalisi hingga kini masih menjadi perbedaan informasi di lapangan dan belum seluruhnya terverifikasi secara independen.
Rujuk Konvensi Jenewa dan UU HAM
Koalisi berpendapat peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 mengenai perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata non-internasional.
Selain itu, Koalisi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum yang menurut mereka relevan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Korban-korban masyarakat sipil yang meninggal maupun mengalami luka-luka menunjukkan pentingnya dilakukan penyelidikan secara independen untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Koalisi.
Aduan ke Komnas HAM
Koalisi menyatakan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 3 Juli 2026 dan tercatat dengan Nomor Agenda 163883.
Melalui pengaduan tersebut, Koalisi meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Intan Jaya.
Karena itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni:
- Mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah penyelesaian politik antara pemerintah Indonesia dan Papua sebagai upaya menghentikan pendekatan keamanan di Tanah Papua.
- Meminta Menteri Hak Asasi Manusia merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi atau penyelesaian persoalan politik Papua sebagaimana amanat Pasal 46 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
- Mendesak Menteri HAM mendukung Komnas HAM membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki laporan dugaan pelanggaran HAM berat yang telah didaftarkan dengan Nomor Agenda 163883 tertanggal 3 Juli 2026.
- Meminta Komnas HAM membentuk tim ad hoc bersama Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga-lembaga advokasi guna melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Koalisi berharap pemerintah pusat dan seluruh lembaga negara dapat memberikan perhatian serius terhadap situasi kemanusiaan di Intan Jaya melalui mekanisme hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, maupun TNI terkait tuntutan dan tuduhan yang disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers tersebut.






