NABIRE, PapuaDaily – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan ketentuan operasional jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4/H.2/SET Tahun 2026 tentang Operasional Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah itu ditetapkan di Nabire pada 8 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, penetapan jam kerja ASN bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta produktivitas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIT hingga 12.00 WIT. Setelah waktu istirahat selama satu jam, pelayanan dan aktivitas kerja kembali dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIT hingga 16.00 WIT.
Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 WIT hingga 11.30 WIT. Selanjutnya diberikan waktu istirahat sekaligus pelaksanaan ibadah salat Jumat mulai pukul 11.30 WIT hingga 13.00 WIT, kemudian aktivitas kerja kembali dilanjutkan hingga pukul 16.00 WIT.
Gubernur Papua Tengah menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib menaati ketentuan jam kerja tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin aparatur.
Selain itu, para Kepala Perangkat Daerah dan pejabat terkait diminta bertanggung jawab melakukan pengawasan serta memastikan tingkat kedisiplinan ASN pada masing-masing unit kerja berjalan dengan baik.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap penerapan aturan jam kerja tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam meningkatkan kinerja, memperkuat profesionalisme, serta memberikan pelayanan publik yang lebih optimal sepanjang tahun 2026.
“Disiplin waktu merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” demikian penekanan dalam surat edaran tersebut.






