JAKARTA, Papuadaily – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mempercepat proses pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2046 melalui rapat koordinasi lintas sektor (Linsek) yang digelar di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Forum tersebut menjadi tahapan krusial dalam menyelaraskan kepentingan pemerintah pusat dan daerah sebelum dokumen RTRW memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan pembahasan lintas sektor merupakan tahap akhir yang menentukan arah pembangunan provinsi dalam dua dekade mendatang.
“Forum ini merupakan tahapan final untuk menyelaraskan berbagai kepentingan antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif dan solutif agar persetujuan substansi RTRW Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2046 dapat segera disahkan,” kata Meki Nawipa saat membuka pemaparan.
Menurutnya, tahun 2026 menjadi momentum strategis untuk meletakkan fondasi pembangunan jangka panjang Papua Tengah sebagai daerah otonom baru. Karena itu, penyusunan RTRW dilakukan melalui proses yang panjang dan komprehensif, mulai dari peninjauan kembali dokumen tata ruang, penyusunan materi teknis, hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional terbaru.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga telah mengintegrasikan tata ruang laut dan wilayah pesisir ke dalam dokumen RTRW, termasuk memasukkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari perencanaan pembangunan berkelanjutan sesuai ketentuan regulasi nasional.
Soroti Tantangan Pembangunan Papua Tengah
Dalam paparannya, Meki menegaskan bahwa RTRW tidak hanya menjadi dokumen tata ruang, tetapi juga instrumen penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang masih dihadapi Papua Tengah.
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah antara lain kesenjangan pembangunan antarwilayah, keterbatasan konektivitas antar kabupaten dan provinsi, rendahnya akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, tingginya angka kemiskinan, hingga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Ada sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, mulai dari ketimpangan antarwilayah, konektivitas, akses pelayanan pendidikan dan kesehatan yang masih rendah, tingkat kemiskinan yang masih tinggi, potensi sumber daya alam yang besar, pelestarian lingkungan hidup, potensi bencana, hingga kualitas sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta rapat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menampilkan presentasi audio visual yang menggambarkan kondisi wilayah, potensi pembangunan, serta arah kebijakan tata ruang yang akan diterapkan selama 20 tahun ke depan.
Komitmen Lindungi Lahan Pertanian
Dalam forum tersebut, Gubernur Meki Nawipa turut menyoroti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian, khususnya melalui pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Ia mengungkapkan bahwa Papua Tengah telah mengakomodasi sekitar 95 persen lahan baku sawah ke dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tercantum dalam RTRW 2026–2046.
Capaian tersebut dinilai melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengakomodasi 95 persen lahan baku sawah ke dalam KP2B. Angka ini sudah melampaui target yang ditetapkan dan menjadi bagian dari komitmen kami menjaga ketahanan pangan daerah,” kata Meki.
Dorong Pengesahan RTRW sebagai Dasar Pembangunan
Meki berharap seluruh proses yang telah dilalui dalam penyusunan RTRW dapat segera dituntaskan melalui penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN.
Menurutnya, dokumen RTRW yang telah disahkan akan menjadi dasar hukum sekaligus pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah, investasi, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengembangan infrastruktur di Papua Tengah.
“Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami berharap persetujuan substansi RTRW Papua Tengah Tahun 2026–2046 dapat segera diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Rapat koordinasi lintas sektor tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, pimpinan DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Tengah, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua Tengah, delapan bupati se-Papua Tengah, serta Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah.
Turut hadir para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat kementerian dan lembaga terkait, kepala balai, direktur, deputi, serta sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah optimistis pengesahan RTRW 2026–2046 akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan sosial-ekonomi di wilayah Papua Tengah dalam jangka panjang.






