News  

Polisi Ringkus Dua Sopir Truk dalam Kasus Tabrak Lari Maut di Mimika

Kedua sopir truk yang ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Timika, Papuadaily – Pelarian dua sopir truk trailer yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Poros SP 9, Jalan Logpon, Kabupaten Mimika, berujung di tangan kepolisian.

Satuan Lalu Lintas Polres Mimika meringkus keduanya setelah penyelidikan intensif mengungkap peran masing-masing armada dalam insiden tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor berinisial M.T pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIT itu mulanya menyisakan misteri. Korban ditemukan tewas di tempat dengan luka berat di bagian kepala.

Namun, berbekal pemeriksaan tujuh saksi kunci, polisi berhasil mengurai jejak dua kendaraan berat yang melintas dari arah SP 9 menuju Pelabuhan Poumako sesaat setelah insiden terjadi.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penangkapan kedua sopir berinisial E.N dan M.A berawal dari penelusuran rute lintasan armada trailer pada jam rawan tersebut.

Dari hasil rekosntruksi kronologi, kelalaian fatal dipicu oleh sikap pengemudi yang tidak waspada saat merespons rintangan jalan berupa pohon tumbang.

Dalam keterangannya, sopir trailer pertama (E.N) mengaku membanting kemudi ke jalur kanan untuk menghindari pohon yang melintang di badan jalan.

Tanpa disadari, manuver itu menyeret sepeda motor korban. E.N baru menyadari keberadaan sepeda motor yang terseret di sisi kanan kendaraan setelah menghentikan truk dan turun mengecek.

Tak berselang lama, trailer kedua yang dikemudikan M.A melintas di lokasi yang sama. M.A mengklaim hanya melihat pohon tumbang dan sepeda motor, namun tidak melihat tubuh korban tergeletak di aspal.

Ia baru mendengar kabar adanya korban jiwa setelah sampai di Pelabuhan Poumako usai dihubungi oleh E.N.

Meski kedua sopir berdalih tidak melihat keberadaan korban, penyidik Satlantas Polres Mimika menyimpulkan adanya unsur kelalaian berat dalam mengoperasikan kendaraan berukuran besar.

Polisi mendapati trailer pertama menyeret sepeda motor korban sejauh 10 meter. Naas, trailer kedua yang berada di belakangnya diduga kuat melindas tubuh korban hingga mengakibatkan kematian seketika.

Kini, kedua unit truk trailer beserta para pengemudinya telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menegaskan pesan keras kepolisian terhadap tata kelola keselamatan angkutan berat di jalur logistik Mimika. Bahwa, kelalaian sekecil apa pun di balik kemudi armada besar yang merenggut nyawa warga tidak akan dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum.