PAPUADAILY – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha untuk menangani masyarakat yang mengungsi akibat konflik di Papua Tengah.
Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian, mengatakan situasi kemanusiaan di Papua Tengah masih berlangsung dinamis. Konflik dan kekerasan yang terjadi tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memaksa ribuan warga meninggalkan tempat tinggal dan berpindah ke sejumlah wilayah.
“Situasi darurat secara dinamis masih terjadi di daerah tersebut, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 12 orang meninggal dan ribuan pengungsi menyebar ke berbagai lokasi,” ujar Saurlin dalam audiensi dengan Kementerian Sosial, Senin (10/8/2026).
Menurut Saurlin, besarnya jumlah masyarakat terdampak membutuhkan respons kemanusiaan yang lebih terkoordinasi. Komnas HAM memperkirakan terdapat sekitar 124.931 pengungsi di Papua Tengah yang membutuhkan berbagai bentuk bantuan.
“Diperkirakan terdapat sekitar 124.931 pengungsi yang membutuhkan bantuan, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan layanan kesehatan,” katanya.
Bantuan Harus Tepat Sasaran
Saurlin menilai identifikasi kebutuhan pengungsi menjadi hal penting dalam penanganan situasi kemanusiaan di Papua Tengah. Data yang akurat diperlukan agar bantuan yang disalurkan tidak hanya tersedia, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lokasi pengungsian.
“Penting untuk mengidentifikasi kebutuhan pengungsi dan mengkoordinasikan bantuan,” ujarnya.
Karena itu, Komnas HAM mendorong Kementerian Sosial memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah, serta berbagai pihak yang memiliki kapasitas dalam penanganan pengungsi.
Saurlin menegaskan, persoalan pengungsi di Papua Tengah tidak dapat ditangani oleh satu institusi secara sendiri-sendiri.
“Kami memandang penting untuk berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dalam penanganan pengungsi di Papua Tengah ini,” katanya.
Selain pemerintah, Komnas HAM juga mendorong keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Keterlibatan dunia usaha dinilai dapat memperluas sumber dukungan bagi masyarakat terdampak sekaligus mengurangi beban pembiayaan negara dalam penanganan kebutuhan kemanusiaan.
“Selain itu, penting untuk melibatkan unsur perusahaan sebagai tanggung jawab sosial dalam membantu pengungsi agar tidak memberatkan APBN,” ujar Saurlin.
Kemensos Sudah Salurkan Bantuan
Dorongan tersebut disampaikan Saurlin saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. Dalam pertemuan itu, Saurlin memaparkan perkembangan situasi kemanusiaan di Papua Tengah serta kebutuhan masyarakat yang terdampak konflik.
Agus Jabo mengatakan Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan darurat kepada masyarakat terdampak di sejumlah wilayah.
Di Kabupaten Puncak, Kemensos sebelumnya memberikan bantuan kepada 1.013 pengungsi berupa sembako dan pakaian dengan total nilai sekitar Rp150 juta.
Menurut Agus, penyaluran bantuan berikutnya akan disesuaikan dengan respons dan usulan pemerintah daerah. Usulan tersebut harus disertai data mengenai jumlah dan kondisi pengungsi agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Kemensos juga memberikan kompensasi kepada korban meninggal dunia dan korban luka-luka akibat konflik.
Komnas HAM Diminta Libatkan Kemenko PMK
Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas kementerian, Agus menyarankan Komnas HAM turut berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurut dia, Kemenko PMK memiliki fungsi koordinasi yang dapat membantu menghubungkan kementerian teknis dalam merespons persoalan kemanusiaan di Papua Tengah.
Bagi Komnas HAM, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan masyarakat terdampak konflik memperoleh perlindungan dan bantuan sesuai kebutuhan.
Penanganan pengungsi juga dinilai tidak cukup hanya dengan penyaluran bantuan darurat. Pemerintah perlu memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta keberlanjutan penanganan masyarakat selama situasi keamanan belum sepenuhnya pulih.
Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Komnas HAM, dunia usaha, dan lembaga kemanusiaan diharapkan mampu membangun respons yang lebih terintegrasi sehingga masyarakat terdampak konflik di Papua Tengah tidak kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar dan hak-hak kemanusiaannya.

