News  

Pendapatan Rp5,05 Triliun, Belanja Mimika dalam APBD-P 2026 Capai Rp6,16 Triliun

Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dengan target pendapatan daerah sebesar Rp5,05 triliun dan belanja Rp6,16 triliun.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob dalam pidato pengantar nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRK Mimika, Sabtu (26/9/2026).

banner 325x300

Dalam rancangan APBD-P tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp5.053.936.114.600. Angka itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp584.524.124.864, pendapatan transfer Rp2.999.523.392.052, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.469.888.597.684.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp6.164.290.190.075. Belanja terdiri atas belanja operasional sebesar Rp4.600.898.656.669,37, belanja modal Rp1.170.808.439.863, belanja tidak terduga Rp33.347.591.993, dan belanja transfer Rp359.235.501.550.

Dengan struktur tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sekitar Rp1,11 triliun. Pemerintah daerah merencanakan pembiayaan untuk menutup kebutuhan anggaran tersebut.

Johannes menjelaskan, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp1.110.354.075.475. Nilai itu terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp1.116.154.075.475 dan pengeluaran pembiayaan Rp5,8 miliar.

“Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.800.000.000 merupakan penyertaan modal daerah BUMD,” kata Johannes.

Menurut dia, penyusunan perubahan target pendapatan daerah mempertimbangkan rata-rata realisasi PAD dengan memperhatikan perkembangan dan kondisi daerah.

Adapun estimasi pendapatan transfer disusun berdasarkan ketentuan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 serta transfer dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah sesuai keputusan gubernur dan rincian anggaran serta pembiayaan Otsus.

Johannes berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Mimika 2026 antara pemerintah daerah dan DPRK dapat berlangsung secara konstruktif.

Ia juga berharap rancangan tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Mimika berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 ini dapat dilakukan secara konstruktif sehingga pada akhirnya sesuai dengan amanat Undang-Undang dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Johannes.